Targetkan 100 Persen Perpipaan pada 2029, DKI Jakarta Segera Rampungkan Perda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendorong penguatan layanan air minum melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menghadirkan layanan air minum yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.

Dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta awal pekan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, Ranperda SPAM menjadi bagian penting dalam mendukung target layanan air perpipaan mencapai 100 persen pada tahun 2029.

Target tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Rano berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat membahas Ranperda ini secara konstruktif agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca: Penuhi target pelayanan 100 Persen, PAM Jaya perbanyak reservoir komunal

Rano berharap agar DPRD dapat membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum ini secara konstruktif dan menyeluruh.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk menghasilkan kebijakan terbaik, sehingga regulasi ini dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Rano menegaskan, air merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Rano, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan dasar.

Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menempatkan sektor air minum sebagai prioritas pelayanan publik.

Baca: Maraknya industri air minum dalam kemasan sembunyikan krisis air global

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman dan terjangkau. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum berjalan secara berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan Ranperda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman operasional dalam penyelenggaraan layanan air minum. Selain itu, regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini.

Secara substansi, lanjut Wagub Rano, Ranperda SPAM akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan, kewenangan, hak dan kewajiban pelanggan, hingga pengawasan dan sanksi.

Selain itu, aspek pendanaan, tarif, perizinan, dan kerja sama juga menjadi bagian yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek, mulai dari teknis hingga pembiayaan, memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, penyelenggaraan layanan air minum dapat berjalan lebih tertata dan profesional,” ujar Rano.

Baca: Polusi dan pengelolaan yang buruk memicu krisis air global

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Ranperda ini juga dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Jakarta dalam penyediaan air minum.

Tantangan tersebut antara lain keterbatasan sumber air baku, tingginya kebocoran air, serta belum meratanya layanan perpipaan.

Selain itu, upaya pengurangan penggunaan air tanah juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam Ranperda ini. Pemprov DKI ingin mendorong peralihan ke layanan air perpipaan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

“Penggunaan air tanah yang berlebihan harus dikendalikan demi menjaga keseimbangan lingkungan. Kami ingin masyarakat beralih ke layanan air minum perpipaan yang lebih terjamin kualitas dan keberlanjutannya,” jelasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *