Acungkan Dua Jari dari Mobil Kepresidenan, Jokowi dan Bu Iriana Dilaporkan ke Bawaslu

Written by

in

7cloud.asia – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA), Jumat (26/1/2024) mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu.

Jokowi dinilai melanggar ketentuan Undang-undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satunya pasal 10 yang mengatur pembentukan tim kampanye pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden. 

Jokowi dan Ibu negara Iriana tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.

Tapi saat berada dalam Mobil Kepresidenan, pada hari Senin 22 Januari 2024, salah satu dari mereka menunjukkan “Pose 2 Jari” dari jendela.

Baca: Koalisi Pemilu Bersih sebut pernyataan Jokowi bertentangan dengan UU Pemilu

Hal ini dilakukan untuk membahas para pendukung Pasangan Ganjar-Mahfud yang meneriakkan “Hidup Ganjar.. Hidup Ganjar” saat iring-iringan rombongan Presiden lewat.

Jokowi dan Irina yang berada dalam Mobil RI 1, mengacungkan dua jari dari jendela mobil kepresidenan. Ini merupakan simbol dukungan kepada Capres Prabowo/Cawapres Gibran yang ditetapkan KPU Nomor Urut 2.

“Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana UU Pemilu,” ujar Rapen Sinaga dari Jarnas Gamki Gama. 

Jokowi dinilai melanggar pasal 73 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah mendukung satu pasangan tertentu.

Baca: Prabowo juga dilaporkan ke Bawaslu

Bunyi pasal 74 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. 

Sedangkan pasal 74 ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Selanjutnya pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.

 

Atas kejadian ini,  JARNAS GAMKI GAMA meminta Bawaslu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi dan Iriana.

Baca: TPN Ganjar-Mahfud kritik penyataan Jokowi

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *