TPN Ganjar-Mahfud: Ucapan Presiden Jokowi ‘Boleh Kampanye’, Berbahaya

Written by

in

7cloud.asia – Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan ucapan Presiden Jokowi soal pejabat negara, termasuk presiden boleh berkampanye dan memihak dianggap berbahaya.

Menurutnya, pernyataan presiden ini bisa diikuti oleh menteri, gubernur, bupati, walikota hingga kepala desa. “Jika ini terjadi maka tidak akan ada pemilu yang luber dan jurdil,” tegas Todung dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (25/01/2024).

TPN mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan yang sangat nyata jika Presiden Jokowi ikut berkampanye dan ikut memihak.

“Ini yang tidak fair, tidak adil. Menurut saya ini yang tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan menjamin tidak ada diskriminasi,” jelasnya.

Baca: TPN Ganjar-Mahfud luncurkan 4 aplikasi

Menurut mantan duta besar Norwegia ini, pernyataan presiden tersebut tidak biasa dan belum pernah terjadi pada presiden-presiden sebelumnya.

“Harap dicatat bahwa selama ini tidak pernah ada pernyataan presiden yang diucapkan seperti Presiden Jokowi dalam setiap pemilihan umum dan pilpres,” kata Todung.

Pernyataan presiden tersebut, lanjut Todung sangat merisaukan karena bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden yang bertindak sebagai kepala negara.

Memang, Todung mengakui ada aturan dalam UU no 7 tahun 2017 yang menyatakan presiden boleh berkampanye.

“Tapi dalam konteks ini saya memahami kalau presiden itu sebagai incumbent, maju lagi untuk pemilihan berikutnya.Dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak ikut dalam kontestasi politik. Jadi tidak ada periode ke tiga. Dia seharusnya menahan diri untuk berada diatas semua kontestan politik ini,” papar Todung.

Baca: TPN Ganjar-Mahfud sepakat debat capres kemukakan gagasan

Pada kesempatan itu, Todung mengingatkan Jokowi yang sebelum menjalankan tugasnya sebagai presiden telah disumpah akan menjalankan konstitusi dan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UUD 1945.

Jika presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Todung, maka hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.

“Ini bisa sebagai alasan untuk melakukan pemakzulan. Saya tidak mengatakan presiden dimakzulkan tetapi ini yang saya baca di pasal 9,” tegasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya berkali-kali menyatakan dirinya akan netral serta mengajak seluruh pejabat negara hingga ke desa untuk bersikap netral dalam pemilu dan pilpres 2024.  

Tetapi dengan pernyataan yang membolehkan Presiden memihak dan berkampanye, maka TPN mempertanyakan prinsip jurdil dala pemilu nanti.

Baca: TPN Ganjar-Mahfud minta aparat netral

“Apakah pemilu dapat berlangsung adil, berintegritas jika presiden terang-terangan mengatakan boleh ikut memihak? Anda bisa menjawab sendiri pertanyaan ini,” katanya.

Berdasarkan UU Pemilu pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan pejabat dalam negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Pasal 283: pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan pejabat dalam  negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Pasal 283 ayat 2 berbunyi larangan seperti yang dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Kedua pasal ini secara tegas melarang keberpihakan pejabat negara. “Tidak ada alasan untuk justifikasikasi keberpihakan presiden dalam kontestasi politik yang berlangsung saat ini,” ujarnya.

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *