BKSDA Maluku Lepasliarkan Burung Nuri Sitaan Perdagangan Satwa Liar

Written by

in

7cloud.asia – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak 24 ekor satwa burung nuri maluku di Hutan Lindung Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Burung nuri yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang proses hukumnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu (24/1/2024).

Dilansir Antaranews.com, kasus perdagangan burung nuri yang masuk satwa liar dlindungi tersebut, statusnya kini sudah P21 atau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca: Populasi burung kakatua terus menurun

Kasus perdagangan satwa liar ini merupakan hasil kegiatan pengamanan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di wilayah kerja Resort Pulau Ambon.

Sebelum dilepasliarkan, burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku sehingga saat ini kondisinya sudah sehat, liar dan siap dilepasliarkan.

“Kegiatan pelepasliaran satwa ini sekaligus merupakan agenda dalam kegiatan Visitasi Supervisi dan Bimbingan Penyelesaian Rencana Aksi yang dilakukan di Balai KSDA Maluku khususnya terkait penyelamatan satwa jenis burung paruh bengkok,” ungkapnya.

Baca: Mengenal elang jawa, simbol negara yang terancam punah

BKSDA Maluku juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan satwa liar.

Salah satu satwa liar yang dilindungi adalah burung paruh bengkok di PKS Kepulauan Maluku dan penggunaan kandang penyelamatan satwa tersebut.

“Dengan harapan, masyarakat semakin tinggi kesadarannya terhadap pemeliharaan satwa endemik kita sendiri di Maluku,” ucap Seto.

Baca: Pro kontra konservasi satwa liar dengan sistem ex situ

Dilansir profauna.net, burung nuri merupakan salah satu jenis dari sekitar 85 jenis burung paruh bengkok (jenis nuri dan kakatua) hidup di Indonesia.

Sebanyak  14 jenis burung paruh bengkok telah dinyatakan dilindungi karena masuk dalam katagori terancam punah.

Maluku masuk sebagai salah satu kawasan Wallacea yang kaya akan burung paruh bengkok bersama Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku.

Baca:

Empat jenis burung paruh bengkok yang ada di kawasan Wallacea masuk dalam kategori genting (endangered) yaitu Nuri Talaud (Eos histrio), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Betet Kepala Philipina (Tanygnathus lucioinensis) dan Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia).

Perlindungan terhadap satwa liar sendiri diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Beleid itu menyebutkan, barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *