DPR: Petugas KPPS Harus Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Written by

in

7cloud.asia – Tingginya kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019 lalu diharapkan tidak terulang di Pemilu 2024.

Terkait hal itu, berbagai langkah antisipasi harus dilakukan sejak awal dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi segenap petugas KPPS.

Pada  Pemilu 2019 lalu, tercatat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit saat bertugas.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat ditemui Parlementaria, Selasa (23/1/2024) meminta Pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Koalisi Pemilu Bersih nilai Jokowi telah melanggar UU Pemilu

Proteksi BPJS ini, menurut Kurniasih, harus ada sampai ke level tempat pemungut suara atau TPS.

Hal ini sudah menjadi wacana di Komisi IX DPR RI untuk mengusulkan agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai ke level TPS ini harus ada proteksi.

“Kita harus belajar dari kasus 2019, begitu banyak panitia teman-teman KPPS yang gugur karena tidak tertolong karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya,” ujar Kurniasih di Komplek DPR Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Kurniasih menegaskan, meski Pemilu 2024 saat ini telah dibantu dengan sistem digital (Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) dan sebagainya, ia mewanti-wanti Pemerintah.

Baca: Prabowo dilaporkan ke Bawaslu

Ia menegaskan, semua pihak tentu berharap agar kejadian di Pemilu 2019 tidak terulang kembali dan sebisa mungkin tidak ada korban jiwa. Tetapi karena Pemilu 2024 ini lebih kompleks maka harus diantisipasi.

“Dan satu-satunya perlindungan yang paling pas adalah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua petugas sampai di level TPS,” imbuhnya. 

Kurniasih menekankan pentingnya skrining kesehatan yang dilakukan itu menjadi starting awal untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan terhadap semua panitia sampai ke level KPPS ataupun di level TPS.

Terkait anggaran, Kurniasih mengungkapkan bahwasanya Komisi IX sudah sejak lama tepatnya pada saat sebelum pembahasan APBN 2024 mewacanakan hal tersebut.

Baca: Mahfud MD akan mundur secara baik-baik

“Masalahnya pemilihan KPPS ini kan berlangsungnya sangat mepet sekali ya, sehingga akan diberikan kepada siapa? Itu permasalahan yang pertama,” tutur Legislator Dapil Jakarta II ini.

Permasalahan kedua, sambungnya, adalah lembaga mana yang berhak menanggung anggaran dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Kan BPJS Ketenagakerjaan kan harus ada pembayaran kan kepesertaannya ya, yang paling tepat ada di mana? ada di Kemendagri ataukah ada di KPU atau ada di mana? Nah ini harusnya sudah selesai,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menyayangkan Pemerintah yang seolah tidak belajar dari kasus 2019. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *