Todung: Penguasa Jangan Ikut Campur Dalam Menentukan Pilihan Warga

Written by

in

7cloud.asia – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis meminta agar aparat penegak hukum dan presiden netral tidak mencampuri pilihan warga dalam Pemilu 2024.

Sebab, hal ini akan merusak kemurnian Pemilu 2024 yang akan berlangsung beberapa pekan lagi.

“Penguasa siapa pun dia termasuk presiden, jangan ikut campur dalam menentukan pilihan dalam setiap warga negara,” tegas Todung saeperti yang dilansir JPNN.

Selain itu, Todung mendesak Kapolri dan Bawaslu untuk melakukan penyidikan rekaman suara aparat untuk memenangkan paslon Prabowo-Gibran.

Baca: Menkopolhukam, Mahfud MD: Kecurangan tidak akan menang

“Lewat teman-teman media hari ini, saya minta Kapolri Jenderal Listyo untuk menginvestigasi keterlibatan aparatnya dalam konspirasi ini. Saya juga minta Jaksa Agung untuk melakukan hal yang sama. Saya minta pada Bawaslu karena kami sudah bertemu dengan Bawaslu meski belum tentu menerima laporan seperti ini, agar mereka proaktif mengambil inisiatif melakukan fact finding,” jelas Todung.

Pihaknya, lanjut Todung juga tengah melakukan investigasi atau fact finding atas dugaan konspirasi pemilu tersebut. Dia optimis dalam waktu dekat akan mendapatkan jawaban atas peristiwa itu.

Jika rekaman suara tersebut benar-benar terjadi, maka harus diusut dan diproses secara hukum.

Sebab tindakan tersebut telah mencederai demokrasi dan semangat dalam membangun ekosistem pemilu yang bersih dan adil.

“Jika konspirasi ini betul-betul terjadi, kami meminta untuk diproses secara hukum karena ini betul-betul merupakan suatu pelanggaran yang menciderai demokrasi,” tegasnya.

Baca: Sekjen PDIP sebut banyak kepala daerah yang diancam dicopot

Mantan Duta Besar Norwegia tersebut menjelaskan TKN Ganjar-Mahfud memiliki catatan tersendiri tentang adanya dugaan pelanggaran semacam ini.

Catatan tersebut berupa data-data pelanggaran baik yang dilakukan paslon maupun oleh aparat sipil dan hukum terhadap paslon Ganjar-Mahfud.

“Ini semua sudah terdokumentasi dengan baik. Dan kita mengeroscek, memverifikasi dan sedang mempersiapkan permohonan yang sedang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi semua pelanggaran itu yang disebut TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), sedang dalam kajian yang dilakukan,” urai Todung.

Sebelumnya di media sosial viral rekaman suara yang diduga suara Kajari Batubara dalam pertemuan tertutup dengan Pj Bupati Batubara, Kapolres dan Dandim Batubara.

Baca: Gibran dan tiga caleg PAN langgar aturan

Dalam rekaman tersebut, terungkap adanya arahan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Batubara mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan dalam rekaman tersebut juga terungkap agar kepala desa dapat menggunakan dana desa untuk memobilisasi dukungan ke putra Presiden Jokowi tersebut.

“Di video bahkan silahkan gunakan, malah disebut angka Rp100 ribu, 50 ribu tinggal di desa 50 ribu dibagi sebagai biaya operasional. Saya tidak tahu biaya apa saja, atau paling tidak kita melihat dana desa dipakai untuk kampanye untuk memobilisasi ini kan tidak boleh,” ungkap Todung.

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *