Suara Masyarakat Adat dari Tujuh Region Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Perwakilan Masyarakat Adat dari tujuh region –Sumatera, Kalimantan, Jawa-Banten, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Papua– pada Rabu (1/4/2026) hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU Masyarakat Adat.

Kehadiran ini bertujuan untuk memaparkan kondisi faktual yang mereka hadapi di lapangan, sekaligus mendesak Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR agar segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Desakan ini muncul di tengah minimnya transparansi kepada publik terkait rencana kerja dan struktur keanggotaan Panja. Koalisi menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat mencerminkan lemahnya komitmen politik negara.

Berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, mayoritas RUU, termasuk RUU Masyarakat Adat, belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara Naskah Akademik dan RUU versi Badan keahlian DPR dengan versi Koalisi. Masalah utama dalam Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Hukum Adat versi Badan Keahlian DPR bukan soal teknis pasal, tetapi soal cara pandang.

Dalam naskah versi Badan Keahlian DPR, Masyarakat Adat masih diperlakukan sebagai objek aturan negara, bukan sebagai pemilik hak.

Hari ini, keberadaan Masyarakat Adat harus ditetapkan lewat produk hukum daerah, hak-haknya dianggap sebagai pemberian negara, dan partisipasinya hanya sebatas formalitas. Negara diposisikan sebagai pihak yang paling berkuasa menentukan ada atau tidaknya Masyarakat Adat dan hak mereka.

Cara pandang seperti ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat pengakuan. Masyarakat Adat seharusnya diakui sebagai subjek hukum yang punya hak sejak awal, bukan sekadar menunggu pengesahan negara.

Karena itu, RUU Masyarakat Adat ini tidak cukup diperbaiki dengan mengubah pasal-pasal, tetapi harus dibangun ulang dengan cara pandang yang menghormati martabat dan hak Masyarakat Adat.

Dalam RDPU, Anto Yohanes Bala dari Masyarakat Adat Sikka menegaskan bahwa negara memang memiliki mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, serta memahami pentingnya investasi dan pembangunan.

Namun, ia menekankan bahwa Masyarakat Adat bukanlah penghambat investasi. Justru sebaliknya, tanpa pengakuan terhadap wilayah adat, investasi menjadi tidak pasti, rentan konflik, dan berisiko tinggi.

“Kami bukan pihak yang harus disingkirkan dalam pembangunan. Kami adalah mitra yang dapat memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan legitimasi sosial yang kuat,” tegasnya.

Perspektif perempuan adat turut menguat dalam forum tersebut. Welmin, Perempuan Adat dari Ende, menyampaikan bahwa perempuan adat merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari Masyarakat Adat sebagai unsur inti, penggerak utama, sekaligus penjaga keberlanjutan tradisi dan sumber daya alam komunitas.

Mereka berperan sebagai tulang punggung yang merawat identitas, pengetahuan, dan keberlangsungan hidup Masyarakat Adat lintas generasi.

Suara generasi muda juga disampaikan oleh Venadio, perwakilan Orang Muda Adat dari wilayah Oseng. Ia menegaskan bahwa orang muda adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan pengakuan dan perlindungan hak.

Bagi mereka, wilayah adat bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga sumber pengetahuan, identitas, dan jati diri.

“Kami berada di garis depan dalam melindungi hutan, merawat sumber air, serta menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Namun, peran ini kerap terhambat oleh belum adanya pengakuan yang utuh terhadap wilayah adat,” jelasnya.

Dari Papua, Sem Ulimpa dari Masyarakat Adat Sorong menyampaikan bahwa kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat akan menjadi jembatan penyelesaian konflik antara masyarakat dan negara.

Ia menilai bahwa kerangka hukum yang ada saat ini, termasuk Otonomi Khusus, belum cukup melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Papua.

Sementara itu, Abah Uta dari Kasepuhan Cisitu Banten Kidul menekankan bahwa kedaulatan pangan tidak dapat dipisahkan dari Masyarakat Adat. Praktik pertanian tradisional telah terbukti berkontribusi pada sistem pangan nasional.

Namun, ketiadaan UU Masyarakat Adat justru mengancam keberlanjutan sistem tersebut, terutama di tengah ekspansi proyek-proyek strategis nasional.

Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, masyarakat adat hadir dengan semangat baru dan harapan yang tegas: Undang-Undang Masyarakat Adat harus disahkan paling lambat akhir tahun ini (2026).

”Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR atas langkah mendasar dan penting dalam mengakui nomenklatur ‘Masyarakat Adat’ sebagai judul dan substansi RUU ini,” ujarnya.

Bagi masyarakat adat, ujarnya, hal ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan panjang para pejuang Masyarakat Adat sejak tahun 1980-an, sekaligus pengakuan atas realitas keberadaan masyarakat adat.

Rukka menegaskan, kedekatan dengan realitas membuat RUU Masyarakat Adat bukan sekadar dokumen, tetapi jawaban atas berbagai krisis yang kita hadapi hari ini—krisis ekologis, krisis ekonomi, dan krisis sosial.

”Masyarakat Adat telah dan terus menjadi penjaga ekosistem dunia. Namun peran itu tidak akan optimal tanpa perlindungan dan pengakuan yang kuat dari negara,” pungkasnya

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *