Menyoal Limbah Tekstil di Indonesia: Belum Ada Upaya Serius Menanganinya

Written by

in

7cloud.asia – Sudah menjadi rahasia umum jika limbah tekstil telah memicu masalah serius bagi lingkungan. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN KLHK), Indonesia menghasilkan 35,93 juta ton timbulan sampah sepanjang 2022. Di mana 2,6 persen atau lebih dari 700.000 ton merupakan limbah tekstil. 

Celakanya, limbah tektil sebagian besar terbuat dari bahan yang tidak bisa diurai dengan mudah.

 

Pengamat Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Suprihatin menilai bahwa limbah tekstil menjadi permasalahan lingkungan yang harus diselesaikan, karena makin banyak masyarakat membuang pakaian tidak layak begitu saja.

Baca: Fast fashion dan limbah tekstil jadi masalah lingkungan yang serius

Indonesia perlu berkaca dari data sistem informasi KLHK pada 2021, di mana ada sekitar 2,3 juta ton limbah tekstil dihasilkan, sementara yang didaur ulang hanya 0,3 juta ton.

Sudah saatnya pemerintah lebih masif bergerak dan meningkatkan sosialisasi terkait penanganan limbah tekstil seperti halnya sampah plastik, organik, maupun logam.

Pengelolaan limbah tekstil, ujarnya, harus lebih baik lagi. Yakni dengan menelaah teknologi yang bisa dipakai untuk mendaur ulang tekstil mengingat jenisnya juga bermacam-macam, termasuk juga menyediakan sarana pembuangan khusus.

Suprihatin menegaskan, daur ulang bukan solusi terbaik, tetapi harus dilakukan untuk menghindari penambahan sampah di TPA, terlebih di sungai dan laut.

Baca: Dampak buruk fast fashion bagi lingkungan

“Karena cara ini pada akhirnya mengancam kesehatan manusia karena banyak makhluk hidup di laut, khususnya ikan, yang tercemar sampah,” ujarnya.

Berbagai langkah yang dilakukan itu sebenarnya bukan tentang bagaimana menyelamatkan bumi, tetapi hakikatnya adalah tentang menyelamatkan manusia saat ini dan generasi mendatang.

Terkait dengan penanganan sampah, Pemerintah Indonesia juga terus berupaya menekan jumlah timbunan sampah, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga bahan berbahaya dan beracun.

Dari jumlah timbulan sampah tersebut, terdapat 13,47 juta ton sampah yang belum terkelola sepanjang tahun lalu, atau 37,51 persen dari total sampah yang ada.

Baca: Thrifting, cara ramah lingkungan untuk kurangi limbah tekstil

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun regulasi tahap kedua Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab produsen atas produknya.

Tanggung jawab itu mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar menjelaskan, dalam regulasi tersebut, nantinya diatur secara khusus mengenai tanggung jawab produsen mengurangi sampah tekstil.

Produsen di bidang tekstil mulai dari yang besar hingga pelaku UMKM diminta untuk membuat peta jalan penanganan pengurangan sampah.

Baca: Slow fashion bisa jadi alternatif kurangi limbah tekstil

Hal ini sudah dilakukan produsen sektor makanan dan minuman, produk berbahan plastik maupun logam.

Vinda mengatakan, saat ini terdapat 120 produsen yang hingga saat ini sudah menyampaikan konsep atau peta jalan untuk mengurangi sampah dari proses produksi.

Untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha, KLHK juga berencana memberikan penghargaan berupa insentif tambahan modal usaha guna mendorong pelaku usaha menerapkan pengurangan sampah.

“Mereka juga diminta untuk melaporkannya melalui peta jalan, mengingat saat ini apresiasi yang diberikan hanya dalam bentuk surat penghargaan,” ujar Vinda sebagaimana dikutip Antaranews.com.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *