MA Menangkan Gugatan Warga Soal Polusi Udara, Pemerintah Diminta Segera Lakukan Pencegahan

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait gugatan polusi udara di Jakarta.

Gugatan soal polusi udara di Jakarta ini diajukan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA).

Putusan MA terkait gugatan warga soal polusi udara di Jakarta ini diketok pada 13 November 2023 oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi, dengan Anggota Majelis Lucas Prakoso dan Panji Widagdo, serta panitera pengganti Arief Sapto Nugroho.

Merespons putusan tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah sebagai Tergugat untuk segera melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

Para tergugat adalah Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Turut Tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Baca: Dampak polusi udara bagi kesehatan

“Kami mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah,” kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia

Menurut Citra, upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih.

Ia mengingatkan polusi udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi dan sosial.

“Kami menuntut secara tegas agar Presiden yang merupakan Tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,”  tegasnya.

Citra menekankan sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat polusi udara di Jakarta ini.

Baca: Polusi udara menjadi masalah lingkungan yang serius

Bahkan, lanjutnya,  masa depan anak-cucu kita terancam jika tak ada perubahan mendasar.

“Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental,” ucap Elisa Sutanudjaja, salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, menegaskan.

Koalisi IBUKOTA melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019.

Setelah menjalani proses pengadilan yang panjang selama lebih dari dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan kemenangan kepada Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021.

Namun, para Tergugat (kecuali Gubernur DKI Jakarta) justru mengajukan
banding pada 30 September 2021.

Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Baca: PLTU batubara ditusing sebagai sumber utama polusi udara

Akan tetapi, lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Secara terpisah, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memilih untuk mengajukan kasasi.

Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *