Satgas PKH Kuasai Kembali Sekitar 4,09 Juta Hektare Lahan, Bagaimana Rehabilitasinya?

Written by

in

7cloud.asia – Pemerintahan Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH yang bertugas mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal.

Hingga akhir 2025/awal 2026, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan.

Dari total luasan hutan tersebut, ratusan ribu hingga jutaan hektare telah diserahkan kembali kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk dikelola dan dipulihkan fungsi konservasinya.

Dilansir di laman resmi Kejaksaan Agung, dari angka tersebut seluas 1,507 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

Sementara 81.793 hektare lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menekankan, langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca: Kerusakan hutan dunia semakin mengkhawatirkan

Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4,265 juta hektare.

Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo, yang akrab disapa Mayong, mengapresiasi langkah tersebut, namun ia menilai masih ada pekerjaan rumah besar terkait bagaimana kawasan yang telah ditertibkan tersebut akan dikelola ke depan.

“Setelah kawasan itu diambil kembali, pertanyaannya adalah apakah akan direhabilitasi atau tidak,” ujarnya dalam wawancara dengan ugm.ac.id terkait peringatan Hari Hutan Sedunia, yang jatuh pada 21 Maret.

Terkait pemulihan kawasan hutan, Mayong menjelaskan jika upaya rehabilitasi yang dilakukan pemerintah belum mampu sepenuhnya menyeimbangkan laju kehilangan hutan akibat deforestasi.

Baca: Skema agroforestri memberdayakan petani dengan manfaatkan hutan secara berkelanjutan

Hal ini terjadi karena proses pertumbuhan hutan secara alami membutuhkan waktu yang panjang, sementara kehilangan hutan dapat terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat.

“Kecepatan hilangnya hutan biasanya lebih cepat dibandingkan proses tumbuhnya kembali,” katanya.

Selain karena faktor waktu, keterbatasan kapasitas penanaman kembali juga menjadi kendala tersendiri. Pemerintah tidak selalu memiliki sumber daya yang cukup untuk menanam kembali seluruh wilayah yang mengalami deforestasi.

Oleh karena itu, berbagai kebijakan mulai diarahkan pada pelibatan pihak lain di luar pemerintah, baik sektor swasta maupun masyarakat dalam upaya pengelolaan dan pemulihan hutan.

Mayong menambahkan salah satu pendekatan yang digunakan adalah melalui pengembangan hutan tanaman industri yang dikelola oleh perusahaan.

Baca: Pengembangan perhutanan sosial efektif atasi krisis ekologi di Jambi

Di sisi lain, pemerintah juga menjalankan program perhutanan sosial yang memberikan hak pengelolaan kawasan hutan kepada kelompok masyarakat.

“Melalui perhutanan sosial, masyarakat boleh memanfaatkan hasil hutan tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membantu rehabilitasi kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia menilai bahwa pendekatan ini penting karena pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga luas kawasan hutan yang ada. Di luar persoalan kebijakan, Mayong juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lahan.

Menurutnya, rendahnya produktivitas lahan sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat membuka lahan baru di kawasan hutan. Ia mencontohkan praktik ladang berpindah yang masih banyak dilakukan secara tradisional di beberapa wilayah seperti Kalimantan.

Tanpa dukungan teknologi, hasil produksi dari lahan tersebut cenderung rendah sehingga masyarakat terus mencari lahan baru agar mereka dapat terus bertahan hidup.

“Jika teknologi dimanfaatkan dengan baik, produktivitas lahan bisa meningkat sehingga masyarakat tidak perlu membuka kawasan hutan baru,” jelasnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *