7cloud.asia – Uji emisi kendaraan di Jakarta telah dilakukan selama 1 minggu terhitung sejak 1 September lalu.
Dari 6.992 kendaraan, baik mobil dan motor di Jakarta yang telah menjalani uji emisi, sebanyak 850 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Menanggapi hasil uji emisi ini, Anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perlu ada tindakan lanjut agar pemilik kendaraan bersedia melakukan servis pada kendaraannya.
Menurut Yurike, tindak lanjut uji emisi yang dimaksud berupa membuka data bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi kepada pihak pengelola parkir. Sehingga penerapan tarif tertinggi bisa dilakukan.
Baca: Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan kena tilang
“Ini akan efektif jika data pemerintah tentang uji emisi bisa juga dipakai pengelola parkir swasta sehingga pengaruhnya lebih besar dan ada efek jera jika belum lolos uji emisi,” jelas Yuke seperti yang dilansir Antaranews.
Menurutnya, upaya Pemprov DKI menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi tidak akan berdampak banyak. Karena itu, perlu adanya integrasi data yang tak lolos atau belum melakukan uji emisi dengan seluruh tempat perparkiran.
“Dinas Lingkungan Hidup hanya fokus ke kebersihan dan sampah. Padahal masalah lingkungan hidup lainnya sangat penting,” ujarnya.
Baca: Tilang uji emisi harus dilakukan secara konsisten
Selanjutnya Yuke menambahkan, Pemprov DKI harus terus membenahi pelayanan transportasi publik hingga menggencarkan uji emisi dengan alat yang berkualitas.
“Gimana kita mau ‘zero emission’ atau ngetes kualitas udara di setiap area yang berbeda-beda kalau alat tes-nya atau teknologinya kurang memadai,” imbuhnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Baca: Solusi jangka pendek untuk atasi polusi udara di Jakarta
Penentuan tarif parkir telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang tarif layanan parkir.
Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi ‘park and ride’ (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif ini belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Baca: Pembatasan kendaraan bermotor dipertanyakan
Sepuluh lokasi parkir yang dimaksud adalah:
1. Pelataran parkir IRTI Monas
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir kantor samsat Jakarta Barat
4. Kawasan parkir pasar Mayestik
5. Park and ride Kalideres
6. Gedung parkir taman Menteng
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and ride Lebak Bulus
9. Park and ride terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran parkir Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Baca: Kawasan ini tarif parkirnya capai Rp 60.000 per jam
Reporter: Nurakhmayani

Leave a Reply