Menilik Kondisi Fasilitas untuk Pejalan Kaki dan Pengguna Sepeda di Kota-kota di Indonesia

Written by

in

7cloud.asia – Pernahkan kamu sejenak memperhatikan kondisi pedestrian atau trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau pengguna sepeda di kota kamu?

Lebih jauh, apakah kita pernah memperhatikan fasilitas untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda itu ramah bagi disabilitas? 

Dalam tulisan ini, 7cloud.asia ingin mengajak kamu untuk meluangkan sejenak mengintip fasilitas untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda di kota-kota di Indonesia.

Setelah bertahun-tahun di abaikan, kini pejalan kaki dan pengguna sepeda mulai mendapatkan tempat di sejumlah kota. 

Dilansir di laman Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), dalam beberapa tahun ke belakang, kota–kota di Indonesia telah berupaya mewujudkan kota yang lebih ramah untuk pejalan kaki dan pesepeda.

Baca: Bersepeda, cara warga mengenali kotanya

Kota Semarang misalnya, telah membenahi fasilitas pejalan kaki di kawasan komersial dan pemerintahan di Jl. Pemuda dan Jl. Imam bonjol pada tahun 2021-2022. Demikian juga dengan pemkot Surabaya yang telah membenahi pusat ibu kota Jawa Timur itu sejak tahun 2010.

Di Jakarta yang pada tahun 2017 masif melakukan perbaikan fasilitas pejalan kaki dan sepeda hingga penataan kawasan.

Dalam artikel “Lompatan Kecil Menuju Kota yang Inklusif” Noni Sabandar, Inclusive Urban Planning Associate ITDP Indonesia mencatat, di balik berbagai upaya penataan fasilitas untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda itu masih menyisakan isu inklusivitas. 

“Pembangunan fasilitas pejalan kaki seperti trotoar dan penyeberangan jalan yang tidak mengandung unsur inklusivitas masih banyak ditemukan di banyak kota di Indonesia,” tulisnya. 

Baca: Empat kota di dunia yang sangat memprioritaskan pejalan kaki

Dalam catatan ITDP Indonesia, GAUN dan UN Women, masih banyak ditemukan pemasangan dan peletakan jalur pemandu yang tidak mengikuti perspektif pengguna Netra.

ITDP, lanjutnya, juga menemukan lebar minimum jalur pejalan kaki yang tidak mengakomodasi pengguna kursi roda, material jalur pejalan kaki yang licin, dan beberapa kesalahan teknis lainnya.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya standar atau pedoman teknis pembangunan fasilitas pejalan kaki yang menyertakan unsur inklusivitas tersebut bagi pemangku kebijakan di kota-kota di Indonesia.

“Imbasnya, fasilitas pejalan kaki malah menyebabkan hambatan atau tidak dapat diakses oleh pejalan kaki berkebutuhan khusus seperti perempuan dengan anak, orang lanjut usia (lansia), anak-anak dan penyandang disabilitas,” imbuh Noni.

Baca: Bogota, kota yang ramah untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda

Pedoman Fasilitas Pejalan Kaki dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 2 Tahun 2018 merupakan satu-satunya rujukan pedoman dalam penyelenggaraan fasilitas pejalan kaki perkotaan.

Meski begitu, pedoman ini masih belum menyesuaikan dengan hak atas Disabilitas dan aspek inklusivitas yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas serta PM PUPR Nomor 14/PRT/M/2017.

Pelibatan kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas) dan perwakilan masyarakat juga belum dilakukan dalam penyusunan regulasi.

Lewat serangkaian revisi yang melibatkan ITDP, GAUN, UN Women, PUPR, serta partisipasi peserta MSD dan melewati proses legalisasi yang berlaku, akhirnya berhasil dirilis revisi Pedoman Teknis Fasilitas Pejalan Kaki resmi dirilis  pada Mei silam. 

Baca: Pengembangan kawasan dengan konsep TOD di Jakarta

Dengan adanya pembaruan ini, beberapa poin yang diubah dan/atau ditambahkan terkait dengan:

1. Lebar efektif jalur pejalan kaki yang menjadi 1,85 meter, sehingga dapat mengakomodasi mobilitas dua kursi roda yang berpapasan;
2. Pengaturan akses keluar masuk kendaraan yang memberikan prioritas bagi pejalan kaki;
3. Pemasangan jalur pemandu yang bebas hambatan samping dan atas, untuk memudahkan navigasi bagi disabilitas Netra;
4. Rancangan pelandaian yang landai dan dapat diakses dengan mudah bagi pengguna kursi roda, stroller, atau roda lainnya; dan
5. Ketentuan penyeberangan baik sebidang maupun tidak sebidang yang inklusif dan aman bagi semua kelompok.

Dengan pedoman ini diharapkan pembangunan fasilitas untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda di kota-kota di Indonesia lebih mengakomodasi para disablitas.  

Baca: Metamorfosa Jakarta lewat penataan transportasi publik

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *