KLHK Segel Empat Perusahaan yang Terindikasi sebagai Biang Polusi Udara

Written by

in

7cloud.asia – Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya masih belum dapat diatasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Berbagai upaya dilakukan, di antaranya dengan melakukan razia emisi. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani Rasio mengungkapkan razia emisi untuk turunkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya dilakukan ke enam titik.

Rasio menambahkan, pihaknya menurunkan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan khususnya polusi udara ke Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.

Kegiatan razia emisi untuk menanggulangi tingginya polusi udara di jakarta berlangsung sejak tanggal 21 Agustus 2023.

Baca: Razia emisi tak hanya dilakukan ke kendaraan bermotor
 
Tim ini, lanjut Rasio, bertugas mengawasi dan menindak sumber-sumber
pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah
terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.

Dari razia emisi ini KLHK telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang dinilai telah memicu polusi udara  

Perusahaan-perusahaan tersebut kegiatannya terindikasi menyebabkan polusi
udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
 
“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan polusi udara khususnya PM 2,5. Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” ujar Rasio seperti dilansir Antaranews pada Rabu (23/08/2023).

Baca: Bukan kendaraan bermotor ini biang kerok polusi udara di Jakarta
 
Keempat perusahaan yang dinilai telah memicu polusi udara tersebut adalah PT Wahana Sumber Rezeki, PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara;

PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
 
Pada PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan
Tugas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek meyakini kedua
perusahaan stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan tidak memiliki
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL) yang rinci.

Sementara pada PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.

Baca: Polusi udara di Jakarta sudah membahayakan, pemerintah diminta segera bertindak

Sedangkan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menilai terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak
memenuhi ketentuan teknis.

Pelanggaran itu berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
 
KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan kertas itu memiliki kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi
ketentuan standar teknis.
 
“Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi
atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek,” jelas
Rasio.

Baca: Langkah pemerintah atasi polusi udara di Jakarta
 
KLHK juga berupaya mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan
bermotor.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro mengajak masyarakat melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Sebab, menurutnya salah satu sumber terbesar polusi udara di Jabodetabek saat ini berasal dari kendaraan bermotor.

“Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan
KLHK,” urai Sigit.

Reporter: Nurakhmayani

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *