PKBM, Harapan Untuk Mereka yang Putus Sekolah

Written by

in

7cloud.asia – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat mengunjungi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM Bakti Nusa di Kab. Bogor, Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas keberadaan PKBM. 

Menurut Moeldoko keberadaan PKBM, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta, akan memberikan kesempatan kedua bagi anggota masyarakat yang putus sekolah.

 “Atas nama pemerintah, Saya menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada semua personil yang terlibat dalam PKBM karena kontribusi besar kalian pada negara,” kata Moeldoko
 

Menurut Moeldoko, pemerintahan Presiden Joko Widodo selalu menempatkan isu pembangunan SDM, termasuk akses pendidikan, sebagai isu prioritas. Sehingga keberadaan PKBM sangat mendukung program pemerintah ini

“Pemerintah sangat peduli memperbaiki SDM dalam negeri. Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Oleh karenanya, partisipasi publik lewat PKBM diharapkan mampu menyelesaikan hal-hal yang masih belum terjangkau,” kata Moeldoko

PKBM, menurut Moeldoko, dapat menjamin akses pendidikan bagi anak-anak yang atas alasan atau situasi tertentu tidak bisa mengikuti program sekolah formal.

“Jika inisiatif baik seperti yang dilakukan PKBM Bakti Nusa diterapkan dimana-mana, tentu ini akan membantu menaikkan indeks-indeks tadi,” imbuhnya.

Baca: Pandemi picu loss learning massal, apa dampaknya bagi dunia kerja

Mungkin kamu bertanya-tanya apa itu PKBM. PKBM adalah pendidikan nonformal.

PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. 

Tujuan PKBM sendiri adalah  memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah. 

Di masa lalu, PKBM juga disebut dengan Kelompok Belajar atau Kejar yang terdiri dari beberapa tingkatan yaitu Paket A, B ataupun C. masing-masing untuk pendidikan setingkat SD, SMP dan SMA. 

Baca: Cara mudah mengenalkan kebiasaan membaca pada anak-anak

Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.

 

PKBM kini menjadi harapan masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu bisa dikatakan, PKBM merupakan salah satu strategi peningkatan kualitas dari PKBM sehingga mampu menghasilkan lulusan yang  kompeten dan dapat bersaing di dunia kerja.

Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas.

Namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. 

Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.

Baca: Beratnya menyelenggarakan pendidikan di daerah terluar  

Hasil yang diharapkan bahwa peserta mampu meningkatkan kemampuan pengelola PKBM dalam memahami pemenuhan Standar Kompetensi Kelulusan, mendorong PKBM untuk lebih tertib dalam mempersiapkan administrasi Perangkat Kurikulum,

Selain itu juga menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan Organisasi dan Kemitraan PKBM, Pengelolaan Keuangan PKBM .

Pengelolaan Dokumen hasil Belajar dan Ujian Sekolah, serta meningkatkan pemahaman pengelola PKBM mengenai pengawasan pembelajaran dan program.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *