7cloud.asia – Menyambut Hari Pendidikan Nasional Komnas Perempuan menegaskan, pentingnya mewujudkan Kawasan Bebas Kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lembaga pendidikan menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan data pengaduan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan di ranah publik masih tinggi sebesar 1276 kasus, di mana kekerasan seksual sangat dominan. Salah satu dari ranah publik tersebut adalah kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 mendokumentasikan kekerasan pada lembaga pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari 12 kasus menjadi 37 kasus, dengan bentuk kekerasan seksual meliputi, pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan verbal hingga kriminalisasi.
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang merupakan Ketua Subkom Pendidikan Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa sejumlah guru, dosen, dan tokoh agama yang berkiprah di dunia pendidikan turut menjadi pelaku kekerasan.
Hal ini ironis karena mereka seharusnya menjadi pelindung di lembaga pendidikan, tauladan dan sekaligus perwakilan negara yang mana semestinya hadir sebagai duty bearer of rights (penanggung jawab hak-hak sipil) bagi peserta didik.
Baca: Mengapa 2 Mei Diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional
Komnas Perempuan melihat kurangnya perspektif HAM dan gender, baik dalam kebijakan pendidikan atau di kalangan tenaga kependidikan sering kali menyebabkan terjadinya diskriminasi, intoleransi, dan kurangnya keberpihakan pada korban.
Komnas Perempuan mengapresiasi Gerakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lembaga pendidikan dengan adanya 125 (100%) Satgas PPKS Perguruan Tinggi Umum, 30 (52%) Komitmen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) untuk mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual.
“Kita juga apresiasi 12 Perguruan Tinggi Keagamaan Budha (100%) yang juga sudah berproses mewujudkan kampus bebas dari kekerasan,” imbuh Alim dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (2/5/2023).
Komisioner lainnya Imam Nahe’i menuturkan bahwa bagi Komnas Perempuan perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) perlu menjadi momen untuk menguatkan upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dalam kerangka HAM yang berkeadilan gender dengan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan.
Baca: Mengenal ulama panutan Buya Hamka
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Pasal 10 menyebutkan bahwa Negara-Negara Peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan untuk menjamin bagi mereka hak-hak yang setara dengan laki-laki dalam bidang pendidikan dan khususnya untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Lembaga pendidikan, katanya, merupakan institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual.
“Penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No. 20/2003 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan,” imbuh Nahe’i.
Selain itu juga ada KMA No. 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi rujukan dalam bentuk apa pun yang perlu dipahami oleh civitas akademika dan pembuat kebijakan di lembaga pendidikan
Korban dan atau saksi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan perlu didukung untuk menjadi berani melaporkan kasus yang terjadi kepada lembaga layanan atau pihak yang terkait.
Baca: Mengapa Muhammadiyah sering berbeda soal 1 Syawal
Komisioner Maria Ulfah menegaskan, lahirnya UU TPKS dan penguatan kebijakan terkait kekerasan seksual seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, PMA No 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga pendidikan, dan KMA No 3/2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama harus menjadi rujukan dalam menangani laporan kasus kekerasan seksual.
Mengakhiri pernyataan Komnas Perempuan, Maria Ulfah mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector harus memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan UU TPKS serta Peraturan turunan lainnya dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk Lembaga Nasional HAM (LNHAM)
“PP dan Perpres itu diharapkan rampung dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun, agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan,” tegasnya.

Leave a Reply