Plastik Sekali Pakai Dilarang Tapi Styrofoam yang Berbahaya Masih Banjiri Teluk Jakarta

Written by

in

7cloud.asia – Larangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan DKI Jakarta yang diteken akhir Desember 2019 dan berlaku efektif 1 Juli 2020 dinilai tidak akan efektif mengurangi sampah plastik yang mengalir ke Teluk Jakarta.

Penelitian yang dilakukan ilmuwan Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muhammad Reza Cordova dan Intan Suci Nurhati, yang dipublikasikan 10 Desember 2019 menemukan sampah plastik terbanyak di perairan Jakarta merupakan styrofoam, jenis plastik yang tak dilarang dalam ketentuan baru tersebut.

Mayoritas atau 59% dari sampah plastik yang mengalir ke Teluk Jakarta adalah styrofoam berbentuk wadah makanan dan pelindung bagian dalam kardus alat elektronik.

Reza sebagaimana dikutip BBC Indonesia berkata, kajian itu semestinya menjadi pertimbangan pembentukan Pergub DKI 142/2019 yang diteken Gubernur Anies Baswedan Desember 2022 lalu.

Sayangnya, larangan itu hanya berlaku untuk kantong belanja berbahan plastik sekali pakai dan belum berlaku untuk styrofoam yang bahayanya tidak kalah dibanding plastik. 

Kajian yang dilakukan Reza dan Intan dilakukan di sembilan muara suangai di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, selama Juni 2015 hingga Juni 2016. Mereka mengestimasi, setiap hari sampah plastik di perairan itu mencapai sekitar 8,32 ton.
 
Hasilnya, adalah gugusan pulau sampah yang sangat mencemari air laut. 

Atas temuan ini, Reza menuturkan, larangan yang dibentuk Pemprov DKI semestinya mencakup beragam jenis plastik.

Apalagi, kata dia, sampah plastik yang mengalir di sungai-sungai sekitar Jakarta terdiri dari 19 jenis, dari kantong plastik, styrofoam, sedotan, hingga saset.

 

“Regulasi ini tidak akan signifikan karena sampah yang kami temukan bukan hanya plastik sekali pakai. Harus ada plastik jenis lain yang dilarang, baru hasilnya bisa signifikan,” tutur Reza.

 

Reza menambahkan, perlu regulasi yang lebih baik agar sampah plastik jenis selain kantong plastik, bisa dilarang. Sampah styrofoam banyak karena bisa pecah menjadi beberapa keping saat terbawa arus. Sebelum menjadi sampah, harusnya styrofoam dilarang.

 

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengakui ragam sampah plastik di sekitar ibu kota.

Meski begitu, larangan kantong plastik sekali pakai diklaim penting diatur lebih dulu demi mengubah pandangan publik terhadap dampak buruk plastik.

“Pada tahap pertama ini yang kami larang plastik sekali pakai karena itu diproduksi masif dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat,” kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan.

“Sekarang belanja sedikit pasti pakai kresek. Kebiasaan itu dulu yang ingin kami ubah,” tuturnya.

Yogi berkata, larangan penggunaan barang berbahan plastik bakal diatur bertahap. Namun ia menyebut tidak ada tenggat waktu untuk memasukkan jenis plastik lain ke dalam peraturan gubernur.

“Nanti akan ada regulasi terkait yang lain, tapi kampanye awal tujuannya mengubah gaya hidup. Sasaran paling mudah dan yang penggantinya mudah dicari, ya plastik sekali pakai,” kata Yogi.

 

Baca: Polusi udara sebabkan kematian dini pada 7 juta orang per tahun

Pergub DKI 142/2019 mendefinisikan kantong kemasan plastik sekali pakai sebagai kantong transparan yang digunakan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.

Menurut Yogi, kantong plastik yang dilarang adalah yang terbuat atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, atau bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon.

Sementara mayoritas styrofoam yang mendominasi sampah plastik di perairan Jakarta adalah wadah makanan dengan nama ilmiah expanded polystyrene.

Meski tidak efektif mengurangi volume sampah, Reza menyebut, larangan kantong plastik sekali pakai sebagai upaya positif mengurangi dampak buruk plastik terhadap lingkungan, terutama perairan Jakarta.

“Semakin banyak Perda yang mengatur hal itu, semakin banyak sampah perusak lingkungan yang dilarang,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, setiap wilayah punya karakter sampah plastik yang berbeda. Sehingga kebijakan larangan sampah yang dibutuhkan juga berbeda. Ia mencontohkan wilayah Indonesia timur, paling banyak plastik es batu, jadi itu yang harus dilarang lebih dulu di sana.

“Jakarta baru melarang kantong plastik, tapi diharapkan akan ada jenis lain lagi yang akan dilarang,” kata Reza.

 

Sikap pengguna 

Hingga awal 2020, sejumlah pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota telah melarang penggunaan barang berbahan plastik, tapi baru Surabaya, Semarang, Banjarmasin, dan Bandung yang mengharamkan styrofoam.

Sebagian besar regulasi tentang plastik di beberapa daerah berfokus pada larangan kantong plastik sekali pakai.

 

Sementara sejumlah pedagang pengguna styrofoam yang dihubungi 7cloud.asia punya pendapat lain. 

Rae Muiia mengatakan kadang ia memilih menggunakan styrofoam karena tampilannya yang lebih bagus ketimbang menggunakan mika. Sementara dari soal harga, styrofoam lebih murah ketimbang dus kertas.

 

Selain bungkus makanan, styrofoam selama ini juga digunakan untuk pengepakan barang elektronik. Styrofoam selama ini digunakan sebagai medium pencegah kerusakan barang elektronik selama proses pengiriman dari pabrik ke tangan konsumen.

Reza Cordova mengatakan, sejumlah penelitian di Indonesia telah menemukan potensi pengganti styrofoam dari bahan baku yang lebih ramah lingkungan atau biofoam.
 

Bahan alami pembuat biofoam yang pernah ditemukan dan dikaji LIPI itu antara lain ampas tahu serta gabungan pati dan selulosa.

 

Esti Utami, Dari berbagai sumber

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *