ruangkotacom – Pemerintah mempertimbangkan memanfaatkan potensi perdagangan karbon untuk memenuhi kebutuhan pendanaan alternatif yang dicari Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki mengatakan 57 taman nasional yang ada di Indonesia saat ini dikelola dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini dilakukan mengingat perannya yang sangat penting sebagai kawasan konservasi flora dan fauna dilindungi, sekaligus untuk menjaga kelestarian ekologi.
Ke depan bagaimana bisa menggalang dana-dana alternatif inovasi pembiayaan untuk pengelolaan taman nasional. Sehingga, tidak hanya dari APBN saja.
Baca: Opsi pendanaan iklim selain dari perdagangan karbon
“Kita butuh penggalangan pendanaan alternatif, bukan hanya APBN, misalkan pendanaan dari internasional, terutama melalui skema perdagangan karbon. Yang khusus untuk ARR, yaitu Afforestation, Reforestation, dan Revegetation,” ujar Rohmat usai upacara Hari Bakti Rimbawan ke-43 di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Satgas itu diketuai Hashim Djoyohadikusumo, dengan didukung oleh Menhut Raja Juli dan beberapa tokoh lain, termasuk Mari Elka Pangestu.
Menhut menilai, diperlukan pendekatan baru dalam pembiayaan dan pengelolaannya agar taman nasional tidak hanya menjadi pusat konservasi, tetapi juga mampu mendukung pengembangan ekowisata yang berkelanjutan.
Baca: Perdagangan karbon dinilai sebagai solusi palsu bagi krisis iklim
Sebagai langkah awal, pemerintah akan menyiapkan beberapa proyek percontohan pengelolaan taman nasional, salah satunya di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Program ini juga akan mengatasi konflik antara manusia dan gajah yang selama ini terjadi di wilayah sekitar taman nasional tersebut melalui pembangunan pagar atau kanal pembatas, serta program pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya, perdagangan karbon dan dekarbonisasi yang dijadikan pemerintah Indonesia sebagai solusi iklim ditolak oleh berbagai masyarakat sipil, termasuk WALHI.
Perdagangan karbon dinilai solusi sesat yang merupakan cara untuk mengamankan rezim industri ekstraktif serta finansialisasi alam, yang faktanya selama ini menjadi penyebab utama krisis iklim dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply