7cloud.asia – Longsornya gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang adalah alarm serius bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah.
Kejadian di TPST Bantargebang yang menewaskan 7 orang ini menjadi bukti bahwa ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai solusi utama sudah tidak lagi aman dan berkelanjutan.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai sistem yang selama ini bertumpu pada TPA perlu beralih dengan memprioritaskan pengurangan plastik dari hulu, sistem guna ulang, dan pemilahan dari hulu.
“Pemerintah, khususnya Provinsi DKI Jakarta, perlu memperbaiki tata kelola persampahan, mulai dari pengurangan sampah organik dari rumah tangga hingga penyediaan infrastruktur pemilahan di tingkat RW,“ ujar Ibar dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resmi Greenpeace.
Saat ini, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga yang perlu didukung penuh pelaksanaannya.
Baca: Operasional TPST Bantargebang ditargetkan pulih dalam sepekan
Bantargebang tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai tempat pembuangan sampah, karena di sana ada pekerja dan warga yang hidup berdampingan dengan TPST Bantargebang.
Sementara, Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mempertanyakan mengapa masih ada yang bekerja di TPST dalam situasi hujan ekstrem.
“Pernyataan tersebut adalah pernyataan yang bias kelas dan apatis terhadap situasi para pekerja sampah. Kita perlu mengingat bahwa pemulung adalah aktor paling krusial dalam rantai ekonomi sampah. Kontribusi mereka amat signifikan untuk mengurangi sampah harian,“ tandas Jeanny.
Dengan peran yang amat krusial ini, tambahnya, mereka masih hidup dalam berbagai kerentanan, mulai dari masalah kesehatan hingga ekonomi.
Krisis iklim juga menambah beban kerentanan para pemulung. Salah satunya berkaitan dengan keselamatan kerja, seperti yang terjadi di TPST Bantargebang.
Baca: Menagih tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah
Jeanny menegaskan bahwa ini adalah saatnya pemerintah beralih ke solusi berbasis komunitas yang didukung dengan kebijakan yang berpihak pada komunitas.
Ketahanan iklim, dengan berbagai manfaat sosial dan ekonominya, hanya dapat dicapai melalui kombinasi solusi komunitas dan dukungan regulasi yang kuat.
Selama ini, opsi-opsi berbasis komunitas kerap diabaikan dan tidak mendapat dukungan sistemik dari Pemprov Jakarta.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki rujukan kebijakan seperti Pergub No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon dan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pelibatan Masyarakat dalam Berbagai Tahapan Pengolahan Sampah.
“Sayang, praktik kebijakan ini belum berjalan dengan optimal,” pungkas Jeanny

Leave a Reply