7cloud.asia – Masyarakat Adat Tatar Sunda sepakat untuk bergerak menggalang kekuatan untuk mengawal proses pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Masyarakat Adat secara kolektif sebagai solusi perjuangan bersama.
Kesepakatan ini tertuang dalam diskusi publik dan konsolidasi yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat baru-baru ini.
Masyarakat Adat Tatar Sunda bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menekankan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan agenda bersama dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan hanya soal perlindungan identitas budaya, melainkan juga bagian dari memperjuangkan demokrasi.
Diskusi ini mempertemukan perwakilan komunitas Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media, serta perwakilan legislatif untuk memperkuat dukungan publik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda selama 16 tahun.
Baca: Pentingnya RUU Masyarakat Adat untuk akui identitas masyarakat adat
Keberadaan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Mandat Konstitusi mengakui keberadaan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat melalui penghormatan, pelindungan, dan pengakuan hak.
Konstitusi mencatat, bagaimana masyarakat adat memiliki kontribusi terhadap Indonesia. Kedaulatan pangan, hukum adat, merawat alam dan berbagai cara melestarikan warisan leluhur seperti di Bumi Sunda menjadi kekuatan Masyarakat Adat.
”Namun, faktanya selama dua dekade RUU Masyarakat Adat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR tanpa komitmen politik yang jelas,” ujar kuasa hukum Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Gita
Dalam peryataan tertulisnya, Koalisi menilai DPR dan Pemerintah telah melanggar konstitusi dengan melakukan pembiaran terhadap situasi yang dihadapi masyarakat adat.
Akibatnya, nilai komunal dan hak tradisional masyarakat adat seperti kebudayaan, spiritualitas, pengetahuan tradisional, hak atas tanah dan wilayah adat termasuk hak kolektif perempuan adat berangsur punah.
Baca: 16 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat tanpa kepastian
Masyarakat adat terus mengalami dampak dari kerusakan ekologis akibat alih fungsi
lahan, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat atas nama kepentingan nasional.
Koalisi menilai ketiadaan payung hukum yang kuat inilah yang membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan.
Untuk itu Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada Juli 2026.
Koalisi juga mendesak dibukanya ruang partisipasi bermakna bagi komunitas Masyarakat Adat dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (PANJA) RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR.
”Selama proses pembahasan berlangsung, kriminalisasi dan perampasan wilayah adat serta rogram Prioritas Nasional dan ekspansi perusahaan perusak lingkungan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat harus dihentikan,” tandas Gita.

Leave a Reply