7cloud.asia – Sebanyak 80 negara dan organisasi internasional mengutuk keputusan dan langkah sepihak Israel yang terus memperluas permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Dalam pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Selasa (17/2/2026) waktu setempat, Pengamat Tetap Negara Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan langkah Israel ini harus segera dibatalkan.
Kelompok itu menilai bahwa keputusan Israel tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.
Baca: Ada upaya sistematis Israel lemahkan reproduksi rakyat Palestina
Mereka juga menyampaikan sikap penolakan keras terhadap segala bentuk aneksasi Israel ke wilayah Palestina.
Pernyataan itu menegaskan penolakan terhadap segala langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Disebutkan pula bahwa tindakan Israel itu melanggar hukum internasional, merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, serta mengancam prospek perjanjian damai final.
Baca: UNRWA tuding Israel ingin “lenyapkan” Badan Pengungsi Palestina
Negara-negara itu kembali menegaskan komitmen, seperti yang tercantum dalam Deklarasi New York, untuk mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional, resolusi PBB, serta opini penasihat (advisory opinion) yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada 19 Juli 2024.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta merespons kebijakan pemukiman, ancaman pengusiran paksa, dan aneksasi di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.
Mereka menekankan bahwa perdamaian adil dan langgeng melalui Solusi Dua Negara, berdasarkan resolusi PBB dan Prinsip Tanah untuk Perdamaian, tetap menjadi satu-satunya jalan yang menjamin keamanan dan stabilitas kawasan.
Sumber: Antaranews.com/WAFA

Leave a Reply