7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan tidak ada penghentian sementara operasional fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi desakan warga sekitar RDF Rorotan agar fasilitas pengolahan sampah ini dihentikan sementara karena memicu bau tidak sedap.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta operasional fasilitas RDF Rorotan dihentikan sementara setelah warga masih mengeluhkan bau yang diduga berasal dari pengolahan sampah.
Pramono mengatakan, persoalan utama RDF Rorotan terletak pada sistem transportasi sampah. Menurutnya, air lindi yang menetes dari truk pengangkut sampah menjadi sumber bau yang dikeluhkan warga.
“Masalahnya adalah transportasi dan untuk itu saya sudah minta untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya dilansir beritajakarta.id
Baca: Pengoperasian RDF Rorotan picu bau tak sedap
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, operasional RDF Rorotan tetap berjalan secara bertahap, terukur dengan pengawasan ketat agar tetap aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Asep mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran warga. Oleh karena itu, operasional RDF Rorotan tidak langsung dijalankan pada kapasitas maksimal 2.500 ton per hari.
”Kami memulai dari 200 ton per hari, kemudian meningkat menjadi 400 ton, 600 ton, dan secara bertahap menuju kapasitas 1.000 ton per hari sesuai arahan Gubernur,” jelas Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resmi, Minggu(1/2/2026).
Ia menyampaikan, RDF Rorotan beroperasi selama lima hari dalam sepekan dengan dua shift kerja. Sementara akhir pekan dimanfaatkan untuk pembersihan serta penataan area operasional.
Adapun sampah yang diolah berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan pengendalian emisi serta kebauan yang dilakukan sesuai standar teknis.
“Operasional RDF Rorotan kami jalankan secara bertahap dengan prinsip kehati-hatian. Seluruh proses berada dalam pengawasan ketat agar sistem berfungsi optimal dan tidak menimbulkan dampak bagi warga sekitar,” imbuhnya
Baca: RDF Rorotan dinilai sebagai solusi palsu pengelolaan sampah di Jakarta
Asep menambahkan, RDF Rorotan merupakan infrastruktur strategis daerah yang dibangun untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah Jakarta ke depan.
Fasilitas tersebut diperuntukkan untuk mengurangi ketergantungan pada sistem landfill sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern.
“Kita tidak mau krisis pengelolaan sampah terjadi di Jakarta seperti di daerah lain,” tuturnya.
DLH DKI Jakarta juga memastikan seluruh sistem pengendalian emisi dan kebauan di RDF Rorotan berfungsi dengan baik.
Pengangkutan sampah ke RDF Rorotan hanya menggunakan truk compactor tertutup hasil pengadaan tahun 2024 dan 2025 yang telah memenuhi standar teknis. Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan potensi bau dan ceceran air lindi selama proses pengangkutan sampah.
Asep menambahkan, pengawasan turut dilakukan melalui dua pos pantau yang ditempatkan di akses utama dari arah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Pos tersebut bertugas memeriksa setiap kendaraan pengangkut, termasuk memastikan bak truk tertutup rapat dan tidak terjadi kebocoran air lindi di jalan.
Baca: ITF mahal, Pemprov DKI Jakarta lebih memilih pengolahan sampah sistem RDF
Menanggapi tidak beroperasinya Sistem Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di sekitar fasilitas RDF Rorotan, Asep mengatakan hal itu karena SPKU sedang menjalani proses kalibrasi lapangan atau uji kolokasi.
Hal ini untuk memastikan data kualitas udara serta kebauan yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kalibrasi tersebut merupakan prosedur teknis standar, terutama untuk teknologi baru dan karakteristik lingkungan pesisir. Sejak Desember 2025, sebanyak delapan unit SPKU telah terpasang dan dilengkapi sensor pemantauan kebauan ambien.
Proses kalibrasi melibatkan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum data ditampilkan kepada publik.
Dengan demikian, SPKU berfungsi sebagai sistem peringatan dini dan alat pembacaan tren perubahan kualitas udara, bukan untuk penilaian instan dalam satu angka.
“Oleh karena itu, informasi yang beredar di masyarakat terkait penghentian alat pemantau kualitas udara dipastikan tidak benar,” papar Asep.

Leave a Reply