Indonesia Berada Dalam Krisis Ekologis Akut: Saatnya Mengubah Paradigma Pembangunan

Written by

in

7cloud.asia – Melalui Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026, WALHI mendesak Negara untuk kembali ke kompas konstitusi dengan menjadikan TAP MPR IX/2001 sebagai dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring meminta Negara untuk mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola SDA,

”Negara juga harus menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis,” ujar Boy dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

Dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 itu WALHI menyebut bahwa Indonesia sedang berada dalam krisis ekologis yang akut dan menyeluruh. Tidak ada lagi wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan.

Krisis ini merupakan dampak langsung dari arah pembangunan nasional yang menjauh dari mandat konstitusi dan mengukuhkan dominasi model ekonomi ekstraktif.

Boy menjelaskan bahwa melalui instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN), negara secara sistematis memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak-hak rakyat.

Baca: Indonesia berada dalam krisis ekologis akut

Kondisi ini diiringi eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, dengan sedikitnya 1.131 warga menjadi korban dalam sepuluh tahun terakhir.

Untuk tahun 2025, WALHI mencatat ada 36 korban dari 9 kasus kriminalisasi, sehingga total korban 1.167 orang.

Boy menjelaskan bahwa ancaman tidak hanya melalui pemidanaan, melainkan juga berupa gugatan perdata serta kekerasan.

Sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi memperparah penyempitan ruang sipil dan ancaman bagi pemulihan lingkungan.

Sementara Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan menilai pemerintahan saat ini telah mengabaikan amanat UUD 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sepanjang 2025, wajah pembangunan Indonesia ditandai oleh legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan besar-besaran, promosi solusi palsu transisi energi, serta menguatnya militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam.

Baca: Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan dan investasi berdampak buruk pada lingkungan

“Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai biaya yang dianggap tak terhindarkan,“ ujarnya.

Ambisi pertumbuhan ini, lanjutnya, harus dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang.

”Ironisnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin,” jelas Wahyu.

Sedangkan Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian menyoroti paradoks transisi energi nasional. Target bauran energi terbarukan 2025 justru diturunkan menjadi 17–19 persen, sementara ketergantungan pada batu bara tetap tinggi.

Berbagai solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gasifikasi batu bara hanya memperpanjang usia PLTU fosil.

Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel menciptakan zona-zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir.

Baca: Banjir berulang di Pulau Jawa cerminan Negara gemar mereproduksi bencana

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *