7cloud.asia – Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 melalui keputusan masing-masing kepala daerah.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ASPIRASI menilai bahwa meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.
Kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Baca: DPR ingatkan upah layak dan daya beli pekerja harus jadi acuan
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.
“Kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja. Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujar Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Mirah menilai bahwa tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.
“Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.
Baca: UU Cipta Kerja perburuk situasi kerja buruh industri
Aspirasi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret.
Hal ini mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
Di akhir pernyataannya, Mirah Sumirat mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna,
Hal ini agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia.

Leave a Reply