7cloud.asia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengritik pembatasan pemberitaan penanganan banjir Sumatera.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Jumat (19/12/2025) KKJ yang beranggotakan 11 organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan pembatasan pemberitaan banjir Sumatera
KKJ juga mendesak Presiden untuk memerintahkan seluruh pejabat negara menghentikan penyampaian pernyataan yang tidak akurat, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta di lokasi bencana;
KKJ menyebutkan, beberapa hari terakhir, pembatasan terhadap pemberitaan bencana banjir Sumatera terjadi secara masif dan sistematis. Polanya jelas dan berbahaya.
Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.
Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat dan lembaga negara.
Baca: Korban meninggal banjir Sumatera capai 1071 orang
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta.
Atas dasar itu, KKJ menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, kemerdekaan pers terus ditekan dan dilemahkan. Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui.
KKJ menegaskan kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis secara langsung bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih dari itu, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Perlu ditegaskan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut.
Kedua, negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang
merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara.
Baca: Masyarakat Sipil somasi Presiden karena tak kunjung tetapkan status bencana nasional
Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers.
Ketiga, negara berpotensi menjadi produsen disinformasi. Intervensi negara terhadap pemberitaan, termasuk dugaan perintah untuk menghentikan liputan bencana, merupakan praktik manipulasi informasi.
Ketika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan hadir tanpa koreksi.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan kepentingan publik.
Keseluruhan pelanggaran ini memperlihatkan wajah negara yang secara terang-terangan membatasi hak warganya sendiri. Di samping itu, perusahaan media juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya.
Media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan ruang check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman.
Baca: Aksi pengibaran bendera putih desak penetapan status bencana nasional

Leave a Reply