7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk segera membuka keran bantuan dari negara sahabat bagi korban banjir Sumatera.
Desakan ini disampaikan menanggapi fenomena pengibaran bendera putih di Aceh di tengah buruknya penanganan bantuan bagi korban bencana ekologis di Pulau Sumatera.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam pernyataan tertulisnya kepada media, mengatakan bahwa Pengibaran bendera putih yang marak di Aceh, mulai dari Aceh Tamiang, Bireuen, hingga Banda Aceh, adalah wujud suara rakyat.
“Bagi ribuan warga yang terkepung lumpur dan kelaparan, bendera putih itu adalah wujud kekecewaan mereka atas kegagalan negara bertindak sigap dan cepat,“ ujarnya
Di tengah malapetaka ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang sudah berlangsung lebih dari tiga pekan, fenomena ini menjadi tamparan keras bagi narasi pemerintah pusat yang selama ini mengklaim situasi “masih terkendali.”
Sikap Presiden dan jajarannya yang menolak bantuan internasional serta enggan menetapkan status Bencana Nasional merupakan keputusan yang patut dikritik dalam perspektif HAM.
Baca: Aksi pengibaran bendera putih desak penetapan status bencana nasional
Dengan korban jiwa sudah mencapai lebih dari seribu orang, ratusan ribu pengungsi, dan infrastruktur yang lumpuh, Amnesty Internasional Indonesia mempertanyakan argumen presiden soal “kemandirian” yang dilontarkan pemerintah
Bahkan, Presiden juga sempat melontarkan narasi “pihak-pihak luar yang tidak suka Indonesia menjadi negara yang kuat” sungguh menjadi tidak relevan.
Usman menegaskan, kemandirian negara bukanlah hal yang pantas disinggung untuk membiarkan warga negara menderita. Negara terikat oleh kewajiban International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk melindungi hak hidup
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), ujar Usman, juga mengamanatkan Negara untuk menjamin standar hidup layak, termasuk pangan dan kesehatan warganya.
Ketika kapasitas nasional terbukti tidak memadai, yang ditandai dengan logistik yang gagal menembus daerah terisolir selama tiga pekan, maka penolakan terhadap tawaran bantuan asing bukan lagi soal kemandirian atau kedaulatan negara, melainkan potensi pelanggaran HAM.
”Menghalangi akses bantuan bagi korban yang sangat membutuhkan merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi warganya,” tandas Usman.
Baca: Warga Sumbar siapkan gugatan terkait banjir Sumatera
Pemerintah Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam sejarah kelam yang pernah dilukiskan oleh junta militer Myanmar saat Badai Nargis 2008.
Kala itu, dengan alasan kedaulatan digunakan untuk memblokir bantuan asing, yang berdampak pada tewasnya puluhan ribu jiwa yang seharusnya bisa diselamatkan.
Indonesia tidak boleh membiarkan kejadian seperti itu terulang. Jika bantuan tersendat, menutup pintu bagi tangan-tangan yang ingin menolong adalah tindakan yang tidak manusiawi.
Bantuan harus diberikan secara adil dan efektif. Pemerintah Indonesia juga harus memastikan bahwa masyarakat yang mungkin terpaksa mengungsi akibat bencana tersebut segera menerima bantuan yang memadai, termasuk tempat tinggal, pangan, air, dan layanan kesehatan esensial.
Oleh karena itu, desakan agar pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional dan membuka keran bantuan internasional adalah tuntutan kemanusiaan yang mendesak. Bendera putih di Aceh adalah ultimatum dari rakyat.
“Pemerintah harus segera memobilisasi seluruh sumber daya, baik domestik maupun global demi menyelamatkan rakyat yang terdampak bencana,“ pungkas Usman
Foto: RRI
Leave a Reply