7cloud.asia – Artikel mengenai dua bibit badai siklon yang muncul di wilayah Indonesia menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.
Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel mengenai update dan penanganan banjir Sumatera yang terjadi pada akhir November lalu.
Artikel mengenai peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau HKAtP juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini.
Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:
1. Dua bibit badai siklon picu cuaca ekstrem
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), terdapat dua bibit siklon tropis yang dapat memicu hujan berintensitas sedang hingga lebat di sejumlah wilayah hingga Sabtu (13/12/2025).
Dalam akun instagram resmi BMKG, bibit siklon tropis 91S terbentuk sejak 7 Desember 2025 di wilayah Samudera Hindia barat Lampung. Saat ini kecepatan angin maksimum sekitar sistem mencapai 35 knot (65 km/jam) dan tekanan udara minimum 1006 hPa.
Dalam kurun waktu 24 hingga 72 jam bibit siklon tropis ini berpeluang tinggi menjadi siklon tropis yang memicu terjadinya hujan berintensitas sedang hingga lebat di wilayah Sumatera Barat, Bengkulu dan Lampung.
Baca berita selengkapnya di sini
2. Kemiskinan membuat perempuan dan anak rentan alami kekerasan
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup mereka.
Sementara itu, pada tahun 2024 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan lebih dari 445.000 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Implementasi norma sosial yang diskriminatif, yang masih membedakan status gender seseorang dan rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi hambatan kemajuan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Baca berita selengkapnya di sini
3. Banjir Sumatera adalah buah kebijakan resentralisasi
Setelah 20 tahun reformasi, Indonesia justru mengalami resentralisasi kekuasaan yang tampak melalui UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta efisiensi anggaran.
Penarikan kewenangan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari daerah ke pusat misalnya, membuat kebijakan lingkungan makin sejalan dengan logika oligarki dan menjauhkannya dari konteks lokal.
Kembalinya pengendalian kekuasaan ke level pusat membuat pengawasan lokal lemah. Kita bisa melihat izin tambang dan pembangkit listrik yang diduga memperparah dampak banjir di Sumatera Utara.
Baca berita selengkapnya di sini
4. Biaya pemulihan banjir Sumatera
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperkirakan total anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan segala kerusakan akibat banjir Sumatera mencapai Rp 51,82 triliun.
Angka ini dilaporkan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto kepada Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas penanganan dan pemulihan bencana Banjir Sumatera di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu (7/12/2025) malam.
“Kami laporkan ini secara nasional Bapak Presiden, dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) dengan penjumlahan dari tiga provinsi, estimasi yang diperlukan dana adalah sekian Bapak Presiden, Rp 51,82 triliun,” kata Suharyanto seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca berita selengkapnya di sini
5. Korban banjir Sumatera dapat menggugat pemerintah
Warga terdampak banjir Sumatera punya dasar yang kuat untuk menggugat pemerintah ke pengadilan atas dasar perlindungan lingkungan hidup dan HAM.
Pemberian izin yang tidak akuntabel telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Ruang resapan air berkurang, bahkan hilang. Akar pohon untuk mengikat tanah pun demikian.
Padahal, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan HAM yang jelas-jelas dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (3) UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 65 UU Lingkungan Hidup. Begitu juga dengan hak untuk terinformasi dan terlibat dalam konsultasi publik ketika suatu izin usaha akan diterbitkan.
Ketika penerbitan izin usaha yang memicu deforestasi dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan tidak melibatkan konsultasi publik secara bermakna, maka pemerintah tidak hanya melanggar proses administratif, tetapi juga hak asasi warga.
Baca berita selengkapnya di sini

Leave a Reply