Kemenkeu Siapkan Rp 2,03 Triliun untuk Tangani Banjir Sumatera

Written by

in

ruangkota.com – Pemerintah pusat akhirnya buka suara soal aliran dana darurat terkait penanganan bencana banjir Sumatera. Menteri Keuangan  Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan: hingga kini, penanganan banjir Sumatera masih sepenuhnya bertumpu pada anggaran pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran Rp 2,03 triliun untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, anggaran untuk penanganan bencana banjir Sumatera itu berasal dari anggaran belanja tambahan (ABT) di APBN 2025. 

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran penanganan bencana darurat setiap tahunnya lewat alokasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) BNPB sebagai dana siap pakai (DSP) sebanyak Rp 250 miliar. Dalam APBN 2025, BNPB memiliki total anggaran sekitar Rp 2,01 triliun. Namun, pada APBN 2026, anggarannya menyusut drastis hingga tersisa Rp 491 miliar.

Sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah mengidentifikasi beberapa perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan, yang berujung bencana di tiga provinsi di Sumatera. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berjanji akan melakukan langkah lanjut berupa penegakan hukum. Publik harus mengawal upaya tersebut supaya perusahaan yang memang terbukti punya andil dalam bencana itu mendapatkan hukuman yang setimpal, yang dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang menjalankan kegiatan ekstraktif sumber daya alam.

Bencana akibat kerusakan ekologi yang memakan 753 korban jiwa, ratusan lainnya yang belum ditemukan dan ribuan korban luka, adalah tragedi besar akibat salah urus dalam tata kelola negara.

Namun jika seluruh kerusakan alam yang demikian dahsyat hanya ditudingkan kepada pihak-pihak swasta sebagai kambing hitam, sulit diterima. Tidak akan pernah ada eksploitasi alam yang berakibat kerusakan besar tersebut, tanpa ada perizinan dari pemerintah.

Jika pun perusahaan itu dituding melakukan pelanggaran, hal itu tidak akan terjadi jika pengawasan secara benar telah dilakukan. Pemerintah juga harus terbuka menyebut instansi dan pejabatnya yang lalai, teledor, ceroboh, atau bahkan mungkin melakukan penyimpangan terlibat kongkalikong.

Sanksi tegas harus diberikan agar ada _deterrent effect_ atau efek penjeraan, dan perbaikan menyeluruh.

Sebelumnya, dalam pernyataannya Purbaya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penanganan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera masih sepenuhnya menggunakan anggaran yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, daerah-daerah terdampak sedang bergerak cepat memakai alokasi anggaran yang tersedia untuk merespons keadaan darurat.

“Kayaknya ada bantuan sosial pakai anggaran yang ada dulu di mereka (kabupaten/kota),” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (28/11/2025).

Ia menambahkan bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun pemda yang secara resmi mengajukan permintaan anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan.

“Belum ada minta ke saya sampai sekarang, jadi sepertinya pakai anggaran yang ada dulu,” ujarnya menegaskan.

Sebelum pernyataan dari Menkeu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah lebih dulu mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) agar segera melakukan pergeseran anggaran ke pos biaya tak terduga (BTT).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir memaparkan bahwa pemerintah pusat memahami situasi pelik yang dihadapi daerah menjelang akhir tahun.

Banyak daerah telah memakai sebagian besar alokasi BTT sehingga anggaran di pos tersebut menipis sementara kebutuhan mendadak akibat bencana terus meningkat dari hari ke hari.

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *