Silang Pendapat Kemenhut dan Bupati Tapanuli Selatan soal Izin Penebangan Hutan

Written by

in

7cloud.asia – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu beberapa hari lalu membongkar adanya izin penebangan hutan, satu bulan sebelum terjadinya longsor dan banjir Sumatera. 

Seperti diketahui, kabupaten Tapanuli Selatan termasuk salah satu wilayah yang paling parah bencana banjir dan longsornya. 

Data BPBD Tapanuli Selatan yang dirilis  pada Senin (1/12/2025) hingga pukul 00.01 WIB, mencatat 50 orang meninggal dunia, 46 orang masih hilang, serta 49 warga mengalami luka berat.

Korban meninggal tersebar di sejumlah kecamatan di Tapanuli Selatan.

Di Sipirok tercatat 1 orang meninggal dan 2 masih hilang, Angkola Barat 2 orang, Batangtoru 31 orang dengan 31 warga masih hilang, Angkola Sangkunur 10 orang dengan 13 masih hilang, Angkola Selatan 2 orang, dan Marancar 1 orang

Selain korban jiwa, jumlah pengungsi juga terus meningkat. BPBD mencatat sedikitnya 5.366 warga mengungsi karena rumah dan fasilitas umum di tempat tinggal  mereka mengalami kerusakan berat. 

Terkait hal ini, Bupati Gus Irawan Pasaribu mengungkap awal mula upaya pihaknya dalam mencegah bencana alam sebelum banjir bandang terjadi di Batangtoru.

Ia mengakui, kondisi Tapanuli Selatan beberapa tahun belakangan kerap dilanda bencana. 

Tahun lalu, tepatnya pada 24 November banjir bandang terjadi di Sipange Siunjam. 

Saat itu banjir bandang menghanyutkan, kayu-kayu datang dari hulu dan menghabiskan desa. Ada 2 korban jiwa.

Persis menjelang Natal, wilayah Tano Tombangan diterjang banjir bandang. Sama persis, banjir membawa kayu-kayu gelondongan. Berarti ada penebangan di hulu.

Atas bencana ini, Pemkab Tapanuli Selatan mengajukan rehabilitasi rekonstruksi. 

Waktu itu, Pemkab Tapsel mengajukan Rp 28 miliar, tetapi hanya disetujui BNPB Rp 10 miliar. 

Sebelumnya Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan  kegeramannya lantaran Ditjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan tumpukan kayu gelondongan di tengah bencana diduga berasal dari tebangan lama yang sudah lapuk.

Dwi Januanto sempat menyebit bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk penebangan legal. Kemenhut menegaskan dugaan sementara mengarah pada area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL). 

Gus Irawan Pasaribu, dengan emosi menegaskan bahwa tidak benar kayu-kayu di sungai Batang Toru saat banjir bandang adalah bekas potongan yang sudah membusuk. Temuan di lapangan malah menunjukkan kondisi kayu-kayu tersebut bukanlah kayu lama atau busuk.

“Saya enggak ada tuh lihat yang ada daunnya, dahan, enggak ada. Makanya pernyataan dari Kementerian Kehutanan bahwa itu adalah kayu-kayu yang sudah busuk, lalu kemudian karena cuaca kayu tumbang, itu perlu dicek ulang,” ujar Gus Irawan.

Kemenhut juga sempat menyebut kayu-kayu besar itu bukan hasil dari pembalakan liar, melainkan berasal dari izin legal melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Namun menurutnya, justru kayu-kayu itu hasil pembalakan liar yang menjadi pemicu banjir bandang para di Tapanuli Selatan.

“Diduga izin PHAT telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, sebagai pembalakan berizin,” katanya.

Menurutnya, skema Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT diduga telah disalahgunakan untuk urusan pembalakan liar.

“Memang Kemenhut memberikan izin, izin PHAT namanya, Pengelolaan Hak Atas Tanah,” ujar dia.

Sempat Minta Izin PHAT Dihentikan

Gus Irawan mengatakan, pada tanggal 14 November 2025 dirinya sempat menyurati Kemenhut. Sebab menurutnya, Kemenhut hanya menghentikan sementara izin PHAT dan kembali memulai pada Juli 2025.

“Saya senang dong, karena bagi saya ini merusak tutupan hutan. Maka saya surati bikin edaran ke seluruh camat, ke seluruh lurah, dan kades untuk tidak melayani PHAT itu,” katanya.

Gus Irawan menyayangkan usia penghentian PHAT hanya tiga bulan, dan kemudian Kemenhut membuka kembali izin penebangan.

“Kami (Pemda) tidak pernah dilibatkan terkait itu. Tapi dampaknya kami yang merasakan di sini, masyarakat yang kemudian jadi korban. Jadi saya kira tolong dicek ke lapangan, jangan kasih pernyataan yang kemudian tidak sesuai dengan lapangan,” tegas Gus Irawan.

Gus Irawan menduga kuat, izin yang diberikan Kemenhut diselewengkan, dengan cara pemberian izin di satu lokasi, kemudian penebangan juga dilakukan di daerah lainnya. 

“Jadi kalau sudah ada izin bukan berarti tidak ada pembalakan liar. Tolong pastikan izin yang diberikan itu dilaksanakan sesuai yang di lapangan. Nah fakta yang di lapangan yang terjadi tidak sesuai dengan izin,” katanya.

Gus Irawan Pasaribu berharap adanya penegakan hukum soal pembalakan hutan yang terjadi di Tapanuli Selatan. Pihaknya juga mendukung penuh Gakkum Kemenhut untuk turun langsung ke lapangan.

Bupati, Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, menyampaikan bahwa kayu-kayu berukuran besar seperti yang terbawa banjir bandang belum pernah muncul selama ratusan tahun di wilayahnya.

Ia menuturkan, munculnya gelondongan kayu dalam jumlah besar ini diyakini terkait dengan keberadaan perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai.

“Memang kami sangat terkejut. 

 

 

 

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *