7cloud.asia – Anggota DPR M. Nasir Djamil berharap Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera.
Menurutnya, langkah ini sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya ratusan ribu korban banjir yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.
Wakil rakyat dari Dapil Aceh ini menjelaskan, banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan beberapa daerah lain, telah menyebabkan akses darat terputus, dan distribusi bantuan tak bisa menjangkau seluruh titik terdampak.
Dilansir Antaranews.com, banjir yang melanda wilayah utara Pulau Sumatera ini dipicu Siklon Tropis Senyar yang berkembang sejak 21 November 2025 di perairan timur Aceh, Selat Malaka.
Siklon Tropis Senyar mengakibatkan peningkatan intensitas dan memicu potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat hingga ekstrem, gelombang tinggi serta angin kencang di wilayah utara Sumatera.
Dari Aceh dilaporkan hampir semua kabupaten/kota dilanda banjir, sehingga pemprov menetapkan status tanggap darurat.
Baca: Aceh tetapkan status darurat bencana banjir
Berdasarkan data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Aceh yang dirangkum Kompas.com, hingga saat ini jumlah warga yang meninggal dunia berjumlah 30 orang, per Kamis (27/11/2025).
Sedangkan di Sumatera Utara, data kepolisian dan BNPB mencatat total ada 48 korban tewas dan 88 hilang akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di sana selama empat hari terakhir.
Sedangkan di Sumatera Barat, tercatat sembilan orang warga Sumbar yang tewas akibat bencana banjir dan longsor per Kamis (27/11/2025).
Rincian korban meninggal ini, lima orang akibat banjir di Padang, tiga orang karena banjir bandang di Agam, dan satu orang akibat tertimbun longsor di Agam.
“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar Nasir dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Nasir menekankan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator bencana nasional yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia.
Baca: Banjir dan tanah longsor di Sumatra Utara
Regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Dalam dua aturan itu disebutkan penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.
Nasir khawatir, jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah.
“Dengan kerendahan hati, saya mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” pungkas Politisi PKS itu.

Leave a Reply