7cloud.asia – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendapat apresiasi.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Abdullah, keputusan Presiden tersebut sejalan dengan rasa keadilan publik.
Ia menilai bahwa selama proses hukum berlangsung, banyak dukungan moral dari masyarakat maupun kalangan profesional yang menilai Ira Puspadewi sebagai sosok yang jujur dan tidak memiliki masalah integritas dalam kasus yang sempat menyeretnya.
Menurutnya, keputusan Presiden memberikan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan.
Baca: No Viral No Justice jadi cermin ketika keadilan tidak ditegakkan
“Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Politisi PKB ini menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
Dia meminta aparat penegak hukum untuk tidak gegabah, pasalnya tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
”Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.
Baca: Presiden didesak batalkan KUHAP karena dinilai bahayakan penegakan hukum
Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
Para profesional, ujarnya, harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar.
“Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” tambahnya.
Ia berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan, objektif, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas.

Leave a Reply