COP 30 Mengakomodasi Hak Kolektif Masyarakat Adat: Saatnya Pemerintah Sahkan RUU Masyarakat Adat

Written by

in

7cloud.asia – Deputi I Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Urusan Organisasi, Eustobio Rero Renggi menyoroti keberhasilan COP 30 dalam mengakomodasi masyarakat adat.

Menurutnya, kehadiran 2500 perwakilan masyarakat adat di penyelenggaraan COP 30 layak dijadikan catatan. Bahkan dengan dukungan Greenpeace, lebih banyak lagi masyarakat adat yang ikut menghadiri COP 30.

Eustobio juga menggarisbawahi keberhasilan COP 30 yang menghasilkan keputusan penting yang mengakomodir hak kolektif Masyarakat Adat di dalam dokumen Program Transisi yang Adil, atau Just Transition Work Programme.

Dokumen resmi tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat, termasuk penerapan Free Prior and Informed Consent atau FPIC,

Ini adalah hak atas penentuan nasib sendiri dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang hidup mengisolasi diri secara sukarela/ sadar (voluntary isolation).

Baca: Kehadiran masyarakat adat di COP 30 catat rekor

Keputusan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia, mengingat Pemerintah Indonesia telah berkomitmen pada COP 30 untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat.

Namun, angka tersebut merupakan langkah awal yang perlu diperluas dan diperkuat, mengingat ada 33,6 juta hektare peta wilayah adat telah diserahkan kepada pemerintah. Apalagi ada komitmen tenure secara luas di internasional seluas 160 juta hektare.

“Kalau Indonesia mau memimpin, pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat harus dipercepat,“ ujarnya dalam konferensi pers Refleksi dari COP 30: Langkah Lanjut untuk Aksi Iklim yang Berkeadilan, Selasa (25/11/2025) yang dipantau secara daring di Jakarta..

Eustobio menegaskan, yang paling penting adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat, sehingga apa yang disampaikan pemerintah Indonesia di COP 30 tidak sekadar janji politik di panggung global.

“Apalagi Pemerintah Indonesia terlibat dalam kesepakatan global untuk memastikan komitmen tenurial seluas 160 juta hektare,” tuturnya.

Baca: Masyarakat adat tuntut partisipasi bermakna di COP 30

Sedangkan Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Koeswardono mengakui, meski COP 30 membawa kemajuan besar bagi Masyarakat Adat, tindak lanjutnya perlu dibuktikan dalam implementasi di masing-masing negara.

“Di Indonesia nanti perjuangannya masih panjang, belum lagi soal akses masyarakat terhadap pendanaan langsung masih jauh panggang dari api, mekanismenya belum ada,” ujarnya.

Ayub Paa yang mewakili Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang mewakili masyarakat adat Papua, mengatakan pernyataan-pernyataan delegasi dalam COP 30 tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Menurutnya, minyak dan hutan yang dibahas dalam COP adalah milik masyarakat adat, namun pembahasannya sangat minim melibatkan masyarakat adat.

Dalam ajang tersebut, pemerintah Indonesia membuka paviliun yang sangat megah. Pemerintah Indonesia juga menawarkan solusi ekonomi hijau dalam paviliun.

“Padahal di Papua dibuka dua juta hektare hutan. Saya sedih sekali. Ada rasa marah sekali,” kata Ayub.

Baca: Masyarakat sipil kritisi sikap pasif delegasi RI di COP 30

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *