7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.
Pengesahan revisi KUHAP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 18 November 2025 di tengah penolakan masyarakat sipil dan mahasiswa.
Pimpinan DPR mengatakan, pengesahan KUHAP yang oleh banyak pihak dinilai terlalu terburu-buru ini, guna menyesuaikan dengan perubahan KUHP yang akan berlaku tahun depan.
“Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus menunda pelaksanaan KUHAP baru yang telah disahkan,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya dari koalisi, dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Pihak koalisi juga meminta agar Prabowo mengatur masa transisi minimal satu tahun sejak disahkan KUHAP dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang penundaan pemberlakuan KUHAP.
Dimas menjelaskan, sejumlah pasal dalam KUHAP menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut hak warga negara.
Baca: Mahasiswa bakal ajukan uji formil KUHAP ke MK
Sejumlah ketentuan dalam draf revisi KUHAP per 18 November 2025 membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Koalisi sipil menyoroti aturan penyadapan dalam Pasal 136 ayat (2) yang memberi kewenangan luas kepada penyidik tanpa batasan jenis tindak pidana maupun mekanisme pengamanan.
Hal ini termasuk ketiadaan penegasan bahwa penyadapan belum dapat dilakukan sebelum lahirnya UU Penyadapan.
Selain itu, ketentuan pemblokiran rekening dan data elektronik seperti disebut dalam Pasal 140 ayat (2) juga mendapat kritik.
Pasal tersebut memungkinkan tindakan tanpa izin hakim, cukup berdasar “penilaian penyidik”, yang dianggap sangat subjektif dan rawan disalahgunakan.
Kekhawatiran serupa muncul pada aturan penyitaan dalam Pasal 44 yang memperbolehkan penyitaan benda bergerak tanpa izin pengadilan dengan alasan “kondisi mendesak” yang tidak memiliki parameter objektif.
Baca: Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik tolak pengesahan KUHAP
Mekanisme penangkapan dan penahanan juga dinilai tidak berubah secara fundamental dari KUHAP 1981.
Revisi KUHAP justru memuat alasan penahanan baru yang subjektif seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta”.
Koalisi juga mengkritik inkonsistensi pengaturan teknik investigasi khusus dalam Pasal 16 KUHAP, ketidakjelasan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan.
KUHAP yang baru ini juga dinilai memperluas kewenangan Polri sebagai penyidik utama yang dinilai dapat mengurangi independensi PPNS dan penyidik tertentu.
“Oleh karena betapa sulit dan teknis sekali pembahasan RUU KUHAP, termasuk bahkan bagi aparat penegak hukum sendiri juga belum tentu memiliki pemahaman yang jelas soal RUU KUHAP ini,” kata Dimas.
“Maka sangat besar kemungkinan pelaksanaan RUU KUHAP ini mulai pada 2 Januari 2026 tidak dapat terkontrol dengan baik di berbagai wilayah cakupan negara Indonesia yang sangat luas,” pungkasnya.

Leave a Reply