7cloud.asia – Pernyataan Menteri Keuangan yang dijuluki menteri “koboi” Purbaya Yudhi Sadewa tentang mengendapnya kas pemerintah daerah (pemda) yang mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025 cukup menghebohkan publik.
Besarnya dana mengendap ini mencerminkan kas negara yang belum terserap dari APBD di berbagai daerah.
Menurut Purbaya, pemda harusnya sudah mengeluarkan dana mengendap tersebut untuk belanja produktif untuk memantik geliat perekonomian setempat, alih-alih menimbunnya dalam bentuk tabungan berimbal hasil (bunga).
Sontak, para pemda pun bereaksi terhadap tudingan Purbaya. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengatakan data yang ditudingkan Purbaya mengenai kas daerahnya sebesar Rp4,1 triliun mengendap di deposito itu salah.
Dalam sanggahannya, Dedi mengatakan duit kas Jabar sebesar Rp3,8 triliun disimpan dalam bentuk giro.
Baik deposito maupun giro merupakan instrumen tabungan berbunga. Bedanya, deposito merupakan tabungan berjangka, sedangkan giro bisa digunakan sesuai jam operasional bank.
Soal besaran bunganya, deposito cenderung lebih besar dibandingkan giro.
Pun di Jawa Timur. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dana kas Pemprov Jatim per 22 Oktober Pukul 09.30 WIB sebesar Rp6,2 triliun. Ini terdiri dari deposito Rp3,6 triliun dan giro Rp2,6 triliun.
Baca: Dana mengendap milik Pemda mencapai ratusan triliun
Dana tersebut, kata Khofifah, terlihat besar karena ada porsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp4,6 triliun. Duit ini baru bisa dibelanjakan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD 2024 terbit.
Silang pendapat ini tentunya membingungkan publik. Pertentangan ini membuka pertanyaan besar: mengapa data fiskal yang sama-sama berasal dari sistem negara bisa berbeda?
Pasalnya, Kementerian Keuangan menyebut data tersebut bersumber dari laporan sistem Bank Indonesia. Sementara pihak Pemprov Jabar merujuk pada posisi kas riil per 17 Oktober 2025 yang jauh lebih kecil.
Bagi publik, ini bukan sekadar soal selisih angka, tapi persoalan kepercayaan fiskal nasional.
Jika lembaga pengelola keuangan negara tak memiliki kesamaan data, bagaimana masyarakat bisa meyakini bahwa uang mereka dikelola dengan transparan dan akuntabel?
Mengapa data bisa beda?
Dalam kerangka public financial management yang dilansir Asian Development Bank (ADB), ada tiga faktor utama yang menyebabkan perbedaan data fiskal di suatu negara.
Pertama, timing difference yakni perbedaan waktu pelaporan antara sistem keuangan pusat dan daerah.
Kedua, Systemic disconnection atau integrasi antar sistem data fiskal belum sepenuhnya real-time. Platform seperti Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri, dan BI-RTGS yang dikelola BI masih beroperasi terpisah.
Baca: Pemotongan transfer ke daerah berimplikasi serius pada ekonomi daerah
Ketiga, Governance gap yang berarti lemahnya mekanisme verifikasi antar lembaga fiskal.
Selain itu, otoritas pusat cenderung menggunakan basis pencatatan kas (cash basis). Sementara sebagian daerah seperti Jawa Timur menerapkan modified accrual basis yang bisa mencatatkan pendapatan dan pengeluaran meski kasnya belum masuk.
Akibatnya, ketika data ditarik oleh Bank Indonesia dan Kemenkeu dalam waktu berbeda, hasilnya bisa menunjukkan selisih signifikan.
Masalah ini bukan sekadar administratif, tapi menyentuh dimensi tata kelola data fiskal yang menjamin setiap angka memiliki audit trail of accountability (objek audit).
Risiko data fiskal tak sinkron
Ketidaksinkronan data fiskal berisiko besar terhadap tata kelola negara. Yang paling umum adalah fiscal illusion atau ilusi fiskal.
Ini membuat laporan keuangan tampak sehat di atas kertas, tetapi bisa jadi kemampuan riil fiskal daerah sebenarnya loyo.
Tanpa dasar yang kuat, taruhannya adalah kualitas kebijakan anggaran. Salah-salah, pemerintah pusat ataupun daerah justru melakukan pemborosan bahkan kurangnya pendanaan di sektor publik.
Yang tidak kalah penting adalah erosion of public trust atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi fiskal.
Dalam perspektif forensic auditing atau audit forensik, setiap anomali data fiskal adalah red flag yang menuntut verifikasi menyeluruh, bukan klarifikasi retoris pengelolanya. Kejujuran angka merupakan fondasi keuangan publik yang sehat.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Rudi Syaf Putra (Dosen Audit Forensik Universitas Muhammadiyah Riau, Universiti Malaysia Terengganu)

Leave a Reply