Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Ruang yang Adil bagi Masyarakat Adat secara Administratif dan Ekonomi

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi DPR, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar mampu memberikan ruang yang adil bagi masyarakat adat, baik dari sisi administratif maupun ekonomi.

Berbicara dalam diskusi di Jakarta, Ledia mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, RUU Masyarakat Adat memang sudah dibahas sejak periode sebelumnya.

Namun karena inisiatifnya berasal dari DPR, pembahasan RUU Masyarakat Adat belum bisa dilanjutkan sebagai carry over.

Dari sisi legislatif, kita perlu memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat adat,” ujar Ledia Jumat (10/10/2025).

Politisi PKS ini menilai salah satu persoalan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah persoalan definisi dan pencatatan masyarakat hukum adat. Selama ini, belum ada keseragaman pemahaman di internal pemerintah terkait terminologi dan wilayah masyarakat adat.

Baca: 11 Tahun pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

“Harus jelas dulu definisinya (masyarakat adat). Karena selama ini, desa adat, desa budaya, atau kampung adat sering kali dipahami berbeda-beda oleh lembaga pemerintah. Kalau hal ini tidak didefinisikan secara tegas di RUU, nanti akan muncul persoalan administratif dan klaim wilayah,” jelasnya.

Ledia juga menyoroti pentingnya pencatatan administratif agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara, tanpa menghilangkan kearifan lokal mereka.

“Kita tidak bisa memaksa masyarakat hukum adat masuk dalam kerangka administratif pemerintahan daerah, tapi untuk diakui oleh negara, pencatatan tetap perlu dilakukan,” tambahnya.

Dalam aspek ekonomi, Ledia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan.

“Alhamdulillah, ada masyarakat adat yang sudah berhimpun dan membentuk perseroan terbatas serta mendaftar lewat OSS. Tapi bagaimana dengan mereka yang tidak didampingi? Ini PR besar kita untuk memastikan masyarakat adat tetap bisa hidup dan berkembang tanpa terbebani syarat administratif yang berat,” tutur anggota Komisi X DPR ini.

Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg, kriminalisasi jalan terus

Selain itu, Ledia juga mengingatkan pentingnya perubahan mindset dalam melihat masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat bukan sekadar kelompok rentan yang harus dibantu, melainkan masyarakat dengan potensi besar dan perlu diakselerasi pertumbuhan ekonominya.

“Saya sangat percaya daerah ini, mereka akan punya potensi masing-masing dengan pendampingan, karena mau tidak mau harus dibangunkan jembatan antara sudut pandang ekonomi ekstraktif dengan ekonomi kerakyatan yang ada di masyarakat adat, harus ada yang membangunkan jembatan,” lanjut aleg dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini

Terakhir, Ledia menekankan bahwa keberhasilan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat terletak pada keberpihakan regulasi terhadap keberlanjutan dan kemandirian masyarakat adat.

Jembatan itu bisa dibangun, lanjutnya, tapi tetap harus ada regulasi pemerintah yang pro. Bagaimana membangunkan sebuah perspektif regulasi yang lebih memberikan keberpihakan kepada pengembangan ekonomi masyarakat adat.

”Bukan menempatkan mereka kepada kategori masyarakat marginal, tetapi justru bagaimana kita membangun sebuah paradigma melakukan akselerasi dalam pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat,” tutupnya.

Baca: Tarik menarik kepentingan halangi pembahasan RUU Masyarakat Adat

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *