7cloud.asia – Persoalan lingkungan hidup di Indonesia memiliki variasi dan karakteristik yang berbeda-beda di setiap daerah. Karena itu penangannya tidak bisa diseragamkan dan tersentraliasi.
Secara umum, masalah lingkungan itu dipicu oleh industri akstraktif –yakni mengambil langsung sumber daya alam dari lingkungan untuk dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut oleh manusia, tanpa proses pengolahan yang rumit di tempat pengambilan– dengan tidak memenuhi kaidah pelestarian lingkungan.
Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR ke sejumlah daerah, industri ekstraktif yang memicu kerusakan lingkungan itu meliputi pertambangan (emas, batu bara, minyak), perikanan, kehutanan (penebangan kayu), dan pertanian untuk hasil alam yang dapat langsung dipasarkan.
Masalah lingkungan yang dihadapi daerah di Pulau Sumatra, misalnya, rata-rata terkait dengan pabrik pulp atau kelapa sawit (CPO) yang berpengaruh kepada lingkungan melalui limbah hasil pemrosesan.
”Sementara di Banggai ini, karena basisnya minyak dan gas, problemnya tentu berbeda,” ujar Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya usai memimpin kunjungan Panja Lingkungan Hidup ke sejumlah perusahaan energi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (29/9/2025).
Baca: UU Minerba dinilai memperkuat industri ekstraktif
Bambang menilai, perusahaan migas di Banggai relatif sudah menjalankan teknologi dan prosedur penanganan lingkungan dengan baik, sehingga tidak muncul persoalan khusus. Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi agar standar tersebut terus dipertahankan.
“Kita harapkan ini dapat dipertahankan sehingga isu-isu yang muncul pada tiap-tiap daerah itu semuanya dapat diminimalisir sepanjang mengikuti prosedural lingkungan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara Jaring Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) menyebutkan, aktivitas pertambangan mengancam kelestarian lingkungan di Banggai.
Jatam Sulteng mencatat, pada 2023 ada sekitar 20 perusahaan tambang nikel mendapatkan izin di Banggai. Menurut Jatam Sulteng, penerbitan izin kawasan di Kabupaten Banggai ini bermasalah, lokasi tambang tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat.
Baca: Aliansi Perempuan Indonesia soroti eksploitasi lingkungan yang meminggirkan perempuan
Penerbitan izin nikel khusus berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Sebab, lahan masyarakat yang dikelola sebagian wilayah perkebunan, persawahan akan kena dampaknya.
Panja Lingkungan Hidup juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip ekonomi sirkular di sektor energi.
Bambang menekankan bahwa keberhasilan program lingkungan hidup tidak cukup diukur dari angka-angka administratif, tetapi dari kebermanfaatan dan perputaran nilai tambah yang dihasilkan.
“Ketika ekonomi sirkular berjalan, barang itu bergerak, kebermanfaatannya ada. Kita tidak ingin hanya sekadar checklist, tetapi harus ada outcome dan keberlanjutan,” jelas legislator asal Bangka Belitung tersebut.
Komisi XII, melalui Panja Lingkungan Hidup, berkomitmen terus melakukan pengawasan dan serap aspirasi di berbagai daerah, dengan pendekatan yang disesuaikan pada karakteristik permasalahan lingkungan di masing-masing wilayah.
Baca: Orang muda melihat kerusakan lingkungan sebagai masalah serius

Leave a Reply