Soroti Penyelundupan Burung Endemik Maluku Utara, DPR Minta Regulasi Ekspor Ketat

Written by

in

7cloud.asia – Komisi IV DPR menyoroti pentingnya perlindungan spesies endemik, terutama burung-burung khas Maluku dan Maluku Utara yang dikenal memiliki warna eksotis dan nilai jual tinggi di pasar internasional.

Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro mengingatkan bahwa praktik penyelundupan dan klaim penangkaran palsu masih marak dan mengancam keanekaragaman hayati Indonesia Timur.

Dari pengalaman lapangan dan laporan aparat setempat, Darori mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut kerap ditangkap di hutan Maluku Utara, diselundupkan ke negara tetangga, lalu diberi label “hasil penangkaran” sebelum diekspor ke Eropa dan Amerika.

“Kita rugi besar secara ekologis dan ekonomi. Negara tetangga yang mendapat keuntungan, sementara kita kehilangan plasma nutfah,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Maluku Utara (23/9/2025)

Baca: BKSDA Maluku lepasliarkan 25 satwa dilindungi

Baca: BKSDA Maluku lepasliarkan burung nuri sitaan

Ia menegaskan bahwa revisi UU Konservasi yang sedang difinalisasi telah memuat ketentuan lebih ketat tentang izin akses sumber daya genetik, perizinan angkut satwa, dan sanksi pidana.

Rancangan UU Konservasi diharapkan menjadi jawaban atas maraknya perdagangan ilegal dan upaya biopiracy yang merugikan Indonesia.

Dirinya juga mengusulkan skema ekspor legal berbasis penangkaran resmi dengan pengawasan ketat sebagai jalan tengah.

“Kalau mekanisme penangkaran terstandar dan populasi liar terjaga, masyarakat lokal bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem,” jelasnya di hadapan para kepala desa dan pegiat konservasi yang hadir.

Baca: Peran kupu-kupu dan burung bagi kelestarian lingkungan

Baca: Perdagangan ilegal burung langka Papua

Komisi IV mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah Maluku Utara membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat kepolisian, dan otoritas bandara untuk menutup jalur penyelundupan.

Selain itu, perlu sosialisasi kepada masyarakat mengenai nilai ekologis burung endemik dan konsekuensi hukum jika melakukan perburuan ilegal.

Darori menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen DPR untuk memastikan setiap pasal dalam UU baru mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi, hak masyarakat adat, dan potensi ekonomi lestari.

“Maluku Utara harus menjadi contoh bahwa perlindungan satwa bisa berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *