7cloud.asia – Karut-marutnya kepemilikan SIM Card yang menjadi salah satu pemicu maraknya kejahatan digital dengan berbagai motif yang makin lama makin variatif modus operandinya.
Menkomdigi menyebut jumlah kartu SIM Card aktif di Indonesia sekitar 315 juta unit. Jumlah ini melebihi populasi penduduk yakni sekitar 280 juta jiwa, padahal tidak semua penduduk Indonesia memiliki ponsel.
Sebagaimana diketahui, sejumlah kalangan menyebutkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah panggilan spam tertinggi di dunia, dan pemerintah berencana menata ulang sistem registrasi SIM card ini.
Penataan ulang SIM card ini, antara lain, akan membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) maksimal mendaftarkan tiga nomor.
Anggota Komisi I DPR Taufiq R. Abdullah di sela Kunjungan Kerja Spesifik ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/9/2025) mengatakan, perkembangan teknologi yang terlalu cepat, membuat masyarakat dan pemerintah tertinggal dalam mengadaptasi.
“Proses adaptasi negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengaturan ini semua memang agak kedodoran. Ini dialami oleh hampir semua negara,” terang Taufiq seperti dikutip Parlementaria
Baca: Penipuan online dengan modus ‘Menyelesaikan Misi’ di Telegram terus memakan korban
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menengarai terkait dengan perilaku-perilaku nakal, bahkan bisa disebut sebagai kejahatan digital melalui media sosial, penipuan melalui SMS (Short Message Service), WhatsApp,
“Itu pelakunya bukanlah orang-orang yang tidak berpendidikan,” tandasnya.
Misalnya proses penyebaran pemberitaan hoaks itu yang melakukan bukan orang bodoh, tentu ada motifnya, bisa motif politik, motif uang yang lalu menjadi dasar dari perilaku-perilaku menyimpang, perilaku yang kalau boleh kita sebut dengan kejahatan digital.
Salah satu akar persoalannya adalah seharusnya setiap handphone itu dengan SIM Card (Subscriber Identity Module) yang legal, yang jelas dan terverifikasi pemiliknya. Sementara di sini ternyata itu tidak terjadi secara baik.
“Jadi sekarang ini dan sudah berjalan begitu lama di pasaran terjual secara bebas SIM card yang beredar itu banyak ditemukan SIM card yang sudah tinggal operasi (pakai) saja artinya sudah terverifikasi atas nama seseorang tapi itu tidak jelas siapa pemilik sebenarnya,” tandas Taufiq.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah VII ini menambahkan bahwa operator selular bekerja dengan regulasi yang ditentukan oleh pemerintah tentu ini juga harus ada banyak perbaikan.
Baca: Benarkah masyarakat terjebak pinjol dan judi online karena kurangnya literasi keuangan?
Dia melihat, pengawasan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) juga masih lemah sehingga harus diperbaiki.
“Negara harusnya bisa mengatasi persoalan ini dengan baik kalau terjadi kolaborasi antar stakeholder di pemerintah yang memiliki fungsi pengawasan seperti Komdigi, BIN, POLRI, BSSN,” ujarnya.
Taufik tidak setuju jika pemerintah membatasi jumlah akun ataupun membatasi jumlah SIM card, tapi bagaimana dari sisi identitas pemilik sim card itu jelas.
“Asal pemilik sim card itu jelas dan benar-benar itu adalah miliknya maka pemerintah akan dengan mudah melakukan proses pengawasan ruang digital sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital,” tukas Taufiq.
Ia menjelaskan saat ini hoaks ditebar lalu dicari siapa pelakunya ternyata begitu ketangkap dia bukan pelakunya, adalah orang yang tidak ngerti apa-apa.
“Apalagi sekarang yang namanya dunia sudah borderless, proses jual beli sim card antar negara itu sudah terjadi nah ini juga harus diawasi karena itu saya menuntut kepada operator selular untuk ikut mengawasi ini,” pungkasnya.
Baca: Kekerasan verbal marak di ruang digital, ini solusinya

Leave a Reply