7cloud.asia – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pembangunan rumah enam lantai di Gambir dan Menteng yang melanggar perizinan.
Kedua bangunan yang melanggar perizinan berlokasi di Jalan Phb Petojo Selatan RT 15 / RW 05 Petojo Utara, Gambir dan Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng. .
Sudin CKTRP Jakarta Pusat telah memasang segel dan police line pada dua bangunan yang melanggar perizinan bangunan gedung (PBG) tersebut.
“Lokasi bangunan berada di zonasi pemukiman R1 dengan maksimal izin empat lantai, Namun, pemilik secara sengaja membangun sebanyak enam lantai. Ini masuk kategori pelanggaran berat,” kata Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan.
Baca: Dinilai salahi aturan Kawasan Cagar Budaya, dua restoran di Melawai disoal warga
Ditambahkan Budi, pihaknya memberikan sanksi penghentian kegiatan pembangunan lantai 5 dan 6. Sementara, aktivitas di lantai 1 hingga lantai 4 dapat dilanjutkan sesuai izin yang telah dikantongi pemilik.
“Kami sudah meminta agar pekerja tidak melanjutkan proses pembangunan lantai lima dan enam dan tidak mencabut spanduk segel yang telah dipasang karena akan dikenakan sanksi pidana,’ ungkapnya.
Ditegaskan Budi, pihaknya akan melayangkan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik bangunan dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Baca: Peta Jalan penyelenggaraan bangunan gedung hijau di Indonesia
Jika surat perintah ini masih diabaikan, Sudin CTRP akan mengerahkan petugas membongkar bangunan yang melanggar perizinan.
Sementara Ketua RT 15/RW 05 Petojo Utara, Tony, mengapresiasi sanksi tegas yang telah dikenakan kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan.
“Semoga pelanggaran bangunan lantai lima dan enam segera dibongkar. Ini sudah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
Baca: Penerapan retrofit untuk turunkan emisi karbon dari bangunan lama

Leave a Reply