Indonesia Butuh Perubahan Mendasar, WALHI Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

Written by

in

7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menyampaikan kritik kerasnya atas atas sikap pemerintah yang secara sistematis mengabaikan Tuntutan Rakyat 17+8.

WALHI menyebutkan bahwa Tuntutan  Rakyat 17+8 ini lahir dari suara kolektif masyarakat sipil, mahasiswa, komunitas adat, buruh, dan kelompok terdampak yang menuntut perubahan arah pembangunan, penghentian kekerasan negara, dan pemulihan ruang hidup.

“Namun hingga kini, tidak ada indikasi bahwa pemerintah bersedia mendengar, apalagi memenuhi tuntutan tersebut secara serius,“ demikian pernyataan tertulis WALHI yang dirilis di laman resminya pada Jumat (12/9/2025)

WALHI menilai, pemerintahan Prabowo mengabaikan suara masyarakat dengan tetap melanjutkan dan memperluas ambisi pembangunan era Jokowi yang terbukti memperparah krisis sosial-ekologis.

Proyek Strategis Nasional (PSN) dijalankan tanpa evaluasi dampak terhadap masyarakat adat dan lingkungan. Hilirisasi mineral seperti nikel dan bauksit menyebabkan pencemaran, kerusakan ekologis, dan ancaman keselamatan komunitas.

Rencana pelepasan 20 juta hektar kawasan hutan untuk pangan dan energi menunjukkan keberpihakan negara pada korporasi, bukan pada kelestarian alam.

Baca: Pemerintah didesak penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

UU Cipta Kerja yang melegitimasi PSN sedang digugat oleh WALHI bersama masyarakat sipil dan komunitas terdampak. UU Cipta Kerja menjadi instrumen legal bagi kerusakan ekologis.

WALHI menegaskan bahwa UU Cipta Kerja mencederai keadilan ekologis dan membuka ruang eksploitasi tanpa perlindungan memadai.

Di sisi lain, praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terus digunakan untuk membungkam pejuang lingkungan dan pembela HAM. WALHI mencatat 1.131 korban dalam 10 tahun terakhir, termasuk 11 anak.

Sebanyak 544 kasus berlanjut ke persidangan, menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis yang berat. SLAPP juga mengguncang stabilitas keluarga, terutama jika korban adalah pencari nafkah utama. Kewenangan upaya paksa yang luas dan minim pengawasan memperparah situasi ini.

WALHI mendesak Pemerintah dan DPR mengevaluasi seluruh regulasi yang melegitimasi praktik SLAPP.

Perlindungan terhadap pejuang lingkungan harus diatur dalam UU khusus seperti UU Partisipasi Publik atau UU Anti-SLAPP. R-KUHAP juga harus diperkuat sebagai instrumen pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, agar tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk mengkriminalisasi warga.

Baca: Aliansi Perempuan Indonesia desak kekerasan oleh Negara segera diakhiri

Meskipun Pasal 66 UU PPLH menjamin perlindungan, penerapannya sangat bergantung pada konstruksi pasal-pasal dalam R-KUHAP.

WALHI juga melihat korupsi di sektor kehutanan, tambang, dan energi semakin mengakar. Konsesi diberikan tanpa transparansi, pengawasan dilemahkan, dan ruang hidup rakyat dikorbankan demi kepentingan elite.

Pada Maret 2025, WALHI melaporkan 47 perusahaan ke Kejaksaan Agung atas dugaan perusakan lingkungan dan korupsi SDA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 437 triliun.

Pemerintah terus menormalisasi perampasan ruang melalui proyek hilirisasi dan investasi yang tidak berkelanjutan. Masyarakat adat dan komunitas lokal jarang dilibatkan, dan justru menjadi korban penggusuran, pencemaran, dan kekerasan.

Negara gagal menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup.

Saat praktik perampasan ruang hidup, kekerasan terhadap warga, dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan meluas, Negara justru memperkuat aliansinya dengan korporasi melalui pemberian konsesi, pelibatan aparat keamanan, dan pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

WALHI memandang bahwa perubahan mendasar harus segera dilakukan untuk menghentikan siklus ketidakadilan dan kerusakan ekologis yang semakin sistemik, antara lain dengan mengabulkan Tuntutan Rakyat 17+8.

Baca: Diam-diam, aparat menangkapi kelompok kritis

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *