7cloud.asia – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong penambahan jumlah dan luasan hutan kota di wilayahnya.
Langkah ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem, sekaligus menyediakan ruang hijau yang memadai bagi warga Jakarta.
Hutan kota berperan besar dalam menjaga ekosistem yakni sebagai penyedia oksigen, penyerap karbon dan penangkap partikel polusi.
Dengan penambahan hutan kota, warga mendapatkan manfaat yang menyeluruh, mulai dari aspek lingkungan, kesehatan, ekonomi hingga sosial.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, idealnya luas hutan kota mencapai 10 persen dari wilayah kota.
Baca: UNEP Dorong Kota-kota di Dunia Memperbanyak Hutan Kota
Dengan luas wilayah 661,5 kilometer persegi, maka idealnya Jakarta memiliki hutan kota seluas 66 kilometer persegi atau 6610 hektare.
Saat ini terdapat ada 51 hutan kota yang tercatat di seluruh wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, 22 hutan kota langsung dikelola oleh dinas, sementara 29 lainnya berada di bawah pengelolaan suku dinas dan pihak lain.
Menurut data BPS, pada 2016 total luas hutan kota di Jakarta mencapai 182,50 hektare, dengan hutan terluas terdapat di Jakarta Timur yakni seluas 73,24 hektare.
Untuk mencapai angka ideal, Distambut menargetkan untuk menambah minimal 3 hektare atau 30.000 meter persegi hutan kota setiap tahun.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan atau Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, secara ekologi, hutan kota memperbaiki dan menjaga iklim mikro, menyerap air hujan serta melindungi keanekaragaman hayati.
Baca: Menanam Pohon Terbukti Efektif Menurunkan Suhu Panas Perkotaan
”Secara ekonomi, masyarakat sekitar dapat memanfaatkan hutan kota untuk kegiatan produktif seperti Kelompok Tani Hutan. Dari sisi sosial, keberadaan hutan kota menjadi sarana rekreasi dan interaksi bagi warga,” ujarnya seperti dikutip beritajakarta.id.
Sauri menambahkan, dari segi distribusi hutan kota yang perlu menjadi prioritas adalah Jakarta Pusat. Namun, tantangan ketersediaan lahan di wilayah tersebut sangat berat, dalam hal ini harga beli tanah di Jakarta Pusat sangat tinggi.
Karena alasan ini, Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan lahan-lahan belum terbangun yang telah dikelola dinas, seperti wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Untuk menambah luasan hutan kota, Distambut membeli lahan dengan luas minimal 2.500 meter persegi, kemudian pemanfaatan aset fasos fasum yang diserahkan dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) serta pelimpahan pengelolaan dari pemerintah pusat.
Distambut juga menjalin kerja sama dengan sektor swasta dan komunitas untuk mendukung pengelolaan dan perluasan hutan kota.
Adapun, anggaran pembelian lahan baru ditentukan minimal untuk luas 2.500 meter persegi per lokasi.
Harga tanah biasanya dinegosiasikan dengan pemilik dan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan kesesuaian dengan harga pasar.
Baca: Hutan Kota Srengseng Bakal Direvitalisasi

Leave a Reply