Greenpeace Desak Pemerintah Berperan Aktif Perjuangkan Kebijakan Fiskal yang Ramah Iklim

Written by

in

7cloud.asia – Dalam surat yang dikirim ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk berperan aktif di forum internasional, seperti negosiasi formal Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) ataupun KTT G20.

Surat yang dikirim pekan lalu tersebut, merupakan respons Greenpeace Indonesia atas ketimpangan ekonomi yang semakin tajam dan krisis iklim yang terus memburuk.

Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.

Dalam surat itu Greenpeace mendesak pemerintah agar mengambil sikap tegas dan aktif dalam memperjuangkan keadilan fiskal sebagai bagian dari solusi krisis iklim global dalam ajang Konvensi Pajak PBB (UN Tax Convention) yang akan berlangsung dari awal Agustus hingga November 2025.

Dilansir di laman resmi Greenpeace, di negosiasi formal Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menuju Belem, Greenpeace mendorong pemerintah untuk secara aktif mengangkat pentingnya Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dan penerapan pajak lingkungan yang progresif.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjutak menilai, langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas fiskal negara secara inovatif dalam menghadapi kebutuhan pendanaan iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Baca: Pemerintah diminta pajaki perusahaan perusak lingkungan

Dalam Konvensi Pajak PBB yang berlangsung Agustus hingga November 2025, Greenpeace meminta pemerintah mendukung penambahan sub-komitmen pajak lingkungan progresif di bawah kerangka pajak dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, diusulkan mekanisme perpajakan global terhadap keuntungan perusahaan multinasional pencemar seperti industri minyak, gas, batubara, petrokimia, dan sektor intensif karbon lainnya, di mana hasil pajaknya diarahkan untuk pembiayaan iklim dan pembangunan global.

Greenpeace juga mendorong penerapan pajak kekayaan progresif terhadap individu-individu ultra-kaya dan super polluters, dengan tarif yang meningkat seiring kekayaan dan dampak emisi, serta penggunaan penerimaannya untuk aksi krisis iklim.

Dalam KTT G20 yang dipimpin Afrika Selatan, Greenpeace mendorong Indonesia menyuarakan dukungan terhadap penerapan Pajak Kekayaan Minimum Global, yang akan diimplementasikan melalui kerangka Konvensi Pajak PBB.

Pajak ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan kelompok ultra-kaya ikut memberikan kontribusi yang adil terhadap pembiayaan aksi iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Greenpeace mendorong pemanfaatan Satuan Tugas Pemungutan Pajak Solidaritas Global dan koalisi baru untuk memajaki orang super kaya sebagai sarana untuk mendorong perjanjian internasional yang lebih kuat guna memajaki perusahaan minyak, gas, dan batubara multinasional sebagai sumber perusak lingkungan.

Baca: Negara miskin paling merasakan dampak krisis iklim

Juga diusulkan pajak untuk individu-individu dengan kekayaan sangat besar, dalam rangka membantu membiayai aksi-aksi penanganan krisis iklim dan pembangunan berkelanjutan.

Survei terbaru Greenpeace dan Oxfam di 13 negara juga menunjukkan bahwa 86 persen masyarakat dunia mendukung penerapan pajak lebih tinggi bagi perusahaan minyak dan gas.

Dan 90 persen mendukung kenaikan tarif pajak untuk kelompok super-kaya, untuk membantu masyarakat yang paling terdampak bencana iklim.

Greenpeace menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah guna membahas lebih dalam mengenai potensi kebijakan fiskal progresif sebagai solusi iklim.

“Pemerintah Indonesia harus berdiri di garis depan dalam menuntut keadilan iklim global. Pajak bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi alat perjuangan untuk masa depan bumi dan generasi mendatang,” tutup Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjutak.

Baca: Peringatan krisis iklim sudah muncul puluhan tahun lalu

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *