Sidak Pengolahan Sawit di Agam, Komisi XII DPR Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Komisi XII DPR dalam kunjungan kerja spesifik ke pabrik kelapa sawit milik PT Mutiara Agam yang berlokasi di Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam menemukan sejumlah pelanggaran.

Anggota Komisi XII, Rico Alviano menjelaskan, kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Dilansir parlementaria, dalam kunjungan tersebut, Komisi XII menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan yang dilakukan oleh PT Mutiara Agam.

Salah satu temuan utama adalah pembuangan limbah padat atau ampas sawit langsung ke kebun tanpa melalui proses uji laboratorium sebagaimana mestinya.

“Kami temukan pembuangan ampas sawit yang langsung dibuang ke kebun tanpa uji lab terlebih dahulu. Ini jelas melanggar standar pengelolaan limbah. Bahkan limbah cairnya juga dibuang ke sungai yang digunakan masyarakat sekitar,” ungkap Politisi PKB ini.

Baca: Upaya menurunkan emisi dari limbah sawit

Sebelumnya, telah ada laporan masyarakat dan LSM mengenai keberadaan pipa yang secara langsung mengalirkan limbah ke sungai. Hal ini telah mendapat sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

PT Mutiara Agam tercatat telah mendapat teguran dari pemerintah daerah sejak delapan bulan lalu dengan tenggat waktu 150 hari untuk melakukan perbaikan, namun hingga saat ini, perbaikan belum juga dilakukan.

Selain itu, perusahaan juga kedapatan melakukan pembuangan air limbah tanpa proses pengendapan ke aliran sungai yang digunakan masyarakat, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Saat hujan deras, limbah langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan. Biota sungai mati, dan masyarakat sekitar yang paling dirugikan.

“Pelanggaran ini sudah berlangsung lama. Perusahaan sudah diberi waktu cukup untuk memperbaiki, tapi tetap membandel. Kami akan bawa temuan ini ke pihak Gakkum (Penegakan Hukum) KLH agar segera bertindak tegas,” kata Rico.

Baca: Penerapan ekonomi sirkular di pengolahan sawit

Rico menyesalkan sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan yang hanya mengirimkan perwakilan atau general manager dalam pertemuan tersebut, meskipun sebelumnya telah disurati secara resmi oleh sekretariat Komisi XII DPR.

“Kami sudah menyurati perusahaan untuk hadir langsung. Tapi yang datang hanya general manager. Karena itu, kami minta mereka keluar dari ruangan rapat. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari perusahaan,” tegas Rico.

Komisi XII DPR menegaskan, jika PT Mutiara Agam tetap mengabaikan perbaikan, maka langkah hukum akan ditempuh, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

“Kami akan minta pemerintah untuk menyegel atau mencabut izin operasional PT Mutiara Agam jika terus melakukan pelanggaran. Ini harus jadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak seenaknya merusak lingkungan,” pungkasnya.

Selain itu, perusahaan ini diketahui telah mendapatkan peringkat PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan buruknya pengelolaan lingkungan perusahaan tersebut.

Baca: Petani Buol terjerat jebakan korporasi sawit

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *