Perda tentang Ondel-ondel Sedang Dibahas: Angkat Martabat Seniman Ondel-ondel

Written by

in

7cloud.asia – DPRD DKI Jakarta saat ini sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang ondel-ondel, dan diharapkan Perda ini rampung pada momentum perayaan lima abad Jakarta pada 2027 mendatang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino berharap Pemprov DKI Jakarta dapat menyediakan ruang-ruang yang lebih luas bagi seniman ondel-ondel untuk menampilkan karya terbaiknya kepada publik.

Dalam pernyataannya menjelang hari jadi Kota Jakarta ke-498, Wibi mengatakan, aturan tersebut disusun bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi ondel-ondel sebagai bagian dari budaya Betawi agar dapat tampil secara lebih terhormat dan profesional.

“Ondel-ondel jangan hanya tampil di tempat-tempat terbatas. Ia bisa hidup lewat pagelaran budaya yang difasilitasi pemerintah dan juga didukung kebijakan yang melibatkan sektor swasta,” jelasnya.

Wibi juga mendorong adanya pembinaan bagi para seniman ondel-ondel agar dapat meningkatkan kemampuan mereka. Dengan begitu, budaya Betawi bisa tampil lebih layak dan bermartabat di pentas nasional bahkan internasional.

“Ke depannya, mereka bisa menjadi duta budaya, baik di negara-negara ASEAN maupun di seluruh dunia,” katanya.

Baca: 10 Hotel bintang lima di Jakarta wajib tampilkan budaya Betawi

Lebih lanjut, ia berharap, Jakarta dapat menyediakan ruang-ruang yang lebih luas bagi seniman ondel-ondel agar bisa menampilkan karya terbaik mereka kepada publik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen di jalanan. Penggunaan ondel-ondel dalam kegiatan mengamen dinilai tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga merendahkan budaya Betawi.

“Kita ingin ada lorong-lorong, koridor-koridor budaya di setiap sudut kota. Dengan begitu, pergerakan budaya akan sejalan dengan pergerakan masyarakat Jakarta,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengungkapkan, rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Ondel-Ondel bertujuan memperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Menurut Farah, Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi kini telah berusia 10 tahun. Untuk itu, ia berharap, pembentukan aturan yang melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dapat menyelaraskan Perda tersebut dengan perkembangan zaman.

“Ini momen yang pas karena tahun ini usianya 10 tahun. Kita bisa melihat tantangan zaman tentang bagaimana melindungi ondel-ondel sebagai simbol kehormatan dari budaya Betawi,” ujar Farah, Senin (30/6/2025).

Baca: Delapan karya budaya Betawi diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda

Farah menilai, pelarangan ondel-ondel untuk mengamen merupakan upaya melindungi simbol kebudayaan Betawi agar tidak disalahgunakan.

“Sebagai penegasan dalam Perda, jika ditemukan adanya penggunaan simbol atau seni kebudayaan Betawi untuk tujuan yang bukan dasarnya, yaitu mempromosikan budaya Betawi, maka akan dikenakan sanksi,” tandasnya.

Sejarah ondel-ondel
Ondel-ondel yang saat ini dikenal sebagai boneka raksasa adalah bentuk pertunjukan seni khas Betawi yang sering ditampilkan dalam pesta rakyat.

Ondel-ondel dibuat dari anyaman bambu yang disiapkan begitu rupa sehingga mudah dipikul dari dalamnya. Bagian wajah berupa topeng atau kedok, dengan rambut kepala dibuat dari ijuk.

Wajah ondel-ondel laki-laki biasanya dicat dengan warna merah, sedangkan yang perempuan warna putih. Bentuk pertunjukan ini banyak persamaannya dengan yang ada di beberapa daerah lain.

Dilansir di rumah belajar kemendikbud, ondel-ondel masuk ke Batavia atau Jakarta pada abad ke 17 saat pasukan Mataram menyerang VOC Batavia.

Baca: Pramono Anung ingin jadikan Jakarta sebagai Kota Global Berbudaya

Setelah VOC berhasil membakar lumbung-lumbung beras di sekitar Batavia, prajurit Mataram membalas dengan cara mencemari sungai Ciliwung yang menjadi kebutuhan air orang-orang di Batavia terutama VOC.

Kemudian prajurit Ponorogo yang tergabung pasukan Mataram membuat Barongan raksasa berwajah seram yang dikeluarkan pada malam hari, pasukan VOC baik Pribumi dan dari Eropa masih percaya akan legenda-legenda folkore sehingga membuat takut, cemas dan khawatir.

Dibuatnya Ondel-ondel ini memicu wabah penyakit masal di Batavia yang menyebabkan pasukan VOC dan Gubernur VOC Batavia J.P. Coen Meninggal akibat terkena wabah dan kecemasan.

Sejak saat itu, Ondel-ondel turut digunakan warga Batavia terutama Betawi sebagai pengusir berbagai hal keburukan yang diawali dengan upacara rtiual.

Di masa lalu, Ondel-ondel digunakan sebagai penolak bala dan penjaga kampung. Biasanya ia diarak saat ada pagebluk (wabah) yang melanda kampung, selametan, hajatan besar (Cap Go Meh, dll.) atau sedekah bumi setelah panen raya.

Kata “ondel-ondel” menjadi lebih populer ketika Benyamin Sueb membawakan lagu “Ondel-ondel” pada tahun 1971 dalam irama gambang kromong yang digubah oleh Djoko Subagyo.

Dewasa ini ondel-ondel biasanya digunakan untuk menambah semarak pesta-pesta rakyat, atau diarak untuk mengamen. Betapapun derasnya arus modernisasi, ondel-ondel masih bertahan dan menjadi penghias wajah kota metropolitan Jakarta.

Baca: Kritik terhadap rencana Jakarta menjadi Kota Global

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *