Putusan MK tentang Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Berdampak Signifikan pada Revisi UU Pemilu

Written by

in

7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilu.

Lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK resmi memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu daerah mulai Pemilu 2029.

Dalam putusan itu, MK menyatakan pemilu nasional, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah, yaitu pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala/wakil kepala daerah.

Jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Menurut Aria Bima, putusan MK ini akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

Baca: Opsi pemilu eksekutif dan legislatif dilaksanakan terpisah

Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Salah satu masalah yang timbul adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD yang menurut Aria Bima bukanlah perkara mudah.

“Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.

Politisi kawakan dari PDI Perjuangan ini menilai, kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

Baca: Akademisi sebut perlunya aturan perilaku bagi petahana

Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong.

“Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif.

Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.

Baca: Demokrasi bukan hanya soal Pemilu

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *