Respons Putusan MK: Komisi II DPR Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

Written by

in

7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan simulasi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Komisi II DPR juga akan terus menyerap aspirasi publik terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Polisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Komisi II DPR akan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus.

”Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dalam sebuah diskusi virtual yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.

Baca: Akademisi sebut perlunya aturan perilaku petahana

Evaluasi itu, lanjutnya, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegasnya.

Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan bahwa Komisi II DPR juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan pemilu tersebut.

Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya.

Baca: Demokrasi bukan hanya soal pemilu

Sementara dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.

Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres.

“Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” papar legislator Dapil Jateng V ini.

Ia menambahkan bahwa Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya.

Baca: Mahalnya biaya politik di Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *