7cloud.asia – Komisi XII DPR menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah oleh salah satu perusahaan pengolahan sawit (CPO) di kawasan industri Belawan, Medan Sumatera Utara.
Pelanggaran perusahaan pengolahan sawit tersebut terungkap saat Komisi XII melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi industri yang diduga mencemari lingkungan pada Jumat (20/6/2025).
Atas temuan ini, anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita menyuarakan keprihatinannya.
Dalam sidak tersebut, Ratna menemukan bahwa perusahaan bersangkutan membuang limbah cair langsung ke laut tanpa proses pengolahan yang layak.
Tindakan ini dinilai berisiko merusak lingkungan dan ekosistem laut di sekitarnya, karena limbah dari pengolahan sawit mengandung polutan tinggi dan bahkan tergolong bahan beracun dan berbahaya.
Baca: Dampak lingkungan ekspansi perkebunan sawit
“Saya bisa membayangkan bagaimana kondisi laut yang tercemar tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Aktivitas seperti ini jelas tidak berkelanjutan,” ujar Ratna.
Ia menambahkan bahwa temuan ini menuntut perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, perlu ada penyamaan perspektif dalam menangani perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kaidah lingkungan.
“Kita harus menyamakan frekuensi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Banyak perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah ke pihak ketiga, tapi itu tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Baca: Pengolahan limbah sawit untuk menurunkan emisi
Politisi PKB ini menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan oleh perusahaan utama, meskipun mereka bekerja sama dengan vendor pengelola limbah. Ia menegaskan bahwa prinsip tanggung jawab tetap melekat pada pemilik utama kegiatan usaha.
“Bukan berarti suatu perusahaan kalau sudah menyerahkan pengolahan limbah ke perusahaan ketiga itu mereka bebas dari tanggung jawab loh. Mereka harus tetap memaintain seberapa besar pengelolaan itu dilakukan dengan baik dan benar,” pinta Ratna
Sebagai langkah awal penindakan, Ratna menyampaikan bahwa pihaknya aka berkoordinasi langsung denganDitjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Komisi XII DPR juga akan meminta data dan laporan resmi dari Ditjen Gakkum KLH untuk memperkuat proses pengawasan lanjutan.

Leave a Reply