7cloud.asia – Indonesia mulai menerapkan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor Euro 4 pada 2018 untuk mobil berbahan bakar bensin dan 2021 untuk mobil diesel
Namun, implementasi penerapan Standard Emisi Euro 4 mobil berbahan bakar diesel diundur hingga 2022 sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh MenLHK Nomor S786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Adapun Euro 4 adalah standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa pada 2005 untuk mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor, termasuk mobil, bus, dan truk.
Euro 4 menetapkan batas emisi yang lebih rendah dibandingkan standar sebelumnya, seperti Euro 2. Euro 4 menetapkan batas emisi nitrogen oksida (NOx) tidak boleh melebihi 0,08 gram per kilometer dan emisi partikel padat (PM) tidak boleh melebihi 0,005 gram per kilometer
Dilansir Gaikindo.or.id, penerapan Standar Emisi Euro 4 di Indonesia lebih lambat dibanding negara lain, termasuk negara-negara ASEAN.
Baca: Standar emisi Euro 4 turunkan emisi hingga 70 persen
Filipina sudah mulai mengadopsi Standar Emisi Euro 4 sejak tahun 2016. Sementara Thailand telah memakai Standar Euro 4 sejak 2012 dan kini mereka mempersiapkan standard emisi yang lebih ketat dengan mengadopsi Standar Emisi Euro 6.
Begitupun dengan Singapura yang sejak 2017 sudah mulai menerapkan Standar Emisi Euro 6. Di UE, Standar Emisi Euro 4 sudah ditinggalkan sejak dua belas tahun yang lalu, dan sejak 2012 mereka memperkenalkan Euro 6.
Berbedanya tingkat standar emisi kendaraan di suatu negara dengan negara lain dapat dipahami dikarenakan komitmen pengurangan emisi yang berbeda-beda di tiap negara.
Selain itu, penerapan standard gas buang kendaraan semata-mata bukan hanya masalah teknis, namun juga mencakup permasalahan ekonomi poltik.
Selain isu lingkungan, penerapan standar baku emisi kendaraan bermotor di Indonesia lebih ke sisi ekonomi, yang memerlukan persetujuan menteri keuangan dan ekonomi.
Baca: Transportasi publik berkualitas turunkan polusi udara di Jakarta
Marlis Kwan, Analis Fair Business for Environment dalam tulisannya di Gaikindo.or.id, menyebutkan bahwa penerapan standard gas buang pada mesin kendaraan juga mesti memperhatikan kesiapan penyediaan bahan bakar rendah emisi.
Bahan bakar rendah emisi pada umumnya memiliki harga yang lebih tinggi dari pada bahan bakar yang emisinya lebih banyak.
Bagi beberapa negara, Indonesia misalnya, mengganti bahan bakar berharga murah ke yang lebih tinggi tidaklah mudah.
Seringkali kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia menyebabkan inflasi atau membuat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya.
Namun, mengingat dampak jangka panjang dari emisi kendaraan bermotor pada lingkungan, sudah saatnya pemerintah tak hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek untuk masalah ini.

Leave a Reply