Kemenpar Bakal Blokir Platform Penyedia Akomodasi ilegal Karena Ancam Industri Perhotelan

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Pariwisata mengambil langkah tegas dengan memblokir platform digital asing penyedia akomodasi yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.

Kemenpar sebelumnya merilis bahwa langkah pemblokiran terhadap platform ilegal seperti AirBnB versi tidak terdaftar.

Penindakan ini karena AirBnB versi tidak terdaftar melanggar Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 10 Tahun 2023, yang mengatur standar layanan dan kewajiban pelaporan pajak bagi penyedia jasa akomodasi berbasis digital.

Dilansir Antaranews.com, Kementerian Pariwisata menyebut akomodasi ilegal yang tergabung dalam platform digital asing dapat mengancam kelangsungan industri perhotelan di Indonesia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk me-review perizinan berusaha, khususnya usaha properti yang secara praktik di lapangan difungsikan sebagai akomodasi tanpa izin,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/5/2025)

Rizki mengatakan menjamurnya praktik akomodasi ilegal yang ditawarkan melalui platform digital atau online travel agent (OTA) asing membuat okupansi hotel di sejumlah tujuan unggulan mengalami penurunan.

Praktik ilegal itu menurutnya sedang terjadi secara masif mulai dari Bali sampai kota-kota besar lainnya. Sejumlah vila dan hunian pribadi disulap jadi tempat akomodasi tanpa legalitas yang jelas.

Anggota Komisi VII DPR, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyatakan dukungannya atas langkah tegas yang diambil Kemenparekraf dan menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menyelamatkan sektor pariwisata lokal dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Pemblokiran platform ilegal menurutnya adalah bentuk perlindungan terhadap industri penginapan lokal yang patuh terhadap peraturan.

“Namun demikian, implementasinya harus disertai perhatian terhadap pekerja informal dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan dari platform digital,” ujar Alqassam Kasuba dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut politisi PKS asal Daerah Pemilihan Maluku Utara ini, pemerintah perlu menyiapkan skema transisi yang adil agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan.

Ia menekankan pentingnya edukasi dan dukungan kepada para pemilik homestay, guest house, dan pengusaha mikro di sektor pariwisata agar beralih ke platform legal.

“Pemerintah bisa memberikan insentif seperti pelatihan manajemen digital, promosi melalui kanal resmi, hingga keringanan pajak bagi UMKM pariwisata yang mematuhi regulasi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi lokal,” tambahnya.

Alqassam juga mengingatkan agar pemerintah membuka ruang dialog dengan platform asing yang legal dan bersedia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.

“Kolaborasi adalah kunci. Platform global bisa menjadi mitra penting selama mereka menghormati regulasi nasional dan turut mendorong ekonomi inklusif,” tegasnya.

Ia berharap, dengan pengawasan yang ketat namun inklusif, sektor pariwisata Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, tanpa mematikan inovasi digital yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama pariwisata lokal.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *