Pembahasan RUU Masyarakat Adat: Perlindungan atau Pengakuan?

Written by

in

7cloud.asia – Pakar hukum adat dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menilai perlu adanya perubahan paradigmatik untuk Rancangan Undang-undang atau RUU Masyarakat Adat agar beleid ini efektif melindungi masyarakat adat.

Berbicara dalam diskusi bertajuk 12 Tahun Putusan MK/2012 dan Kegentingan Pengesahan UU Masyarakat Adat, Senin (26/5/2025) di Jakarta, Yance melihat dibutuhkan draf baru yang berbeda dengan draft RUU Masyarakat Adat yang pernah dibahas di DPR.

Yance lantas memaparkan perubahan yang harus dilakukan. Pertama, RUU Masyarakat Adat harus menekankan pada aspek perlindungan ketimbang aspek pengakuan.

Selama ini, ujarnya, masyarakat terjebak dalam diskursus pengakuan yang memberikan diskresi terlalu besar kepada pemerintah untuk mengakui atau tidak mengakui masyarakat adat.

“Ke depan perlu lebih ditekankan aspek perlindungan yang menuntut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi segenap bangsanya, termasuk masyarakat adat.” ujar Yance.

Aspek perlindungan ini makin penting, karena masyarakat adat merupakan salah satu dari kelompok rentan.

Dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM, masyarakat adat masuk dalam entitas yang harus dilindungi oleh pemerintah, selain perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.

Perubahan kedua adalah perubahan nomenklatur kementerian. Menurut Yance, pembahasan RUU Masyarakat Adat ini seharusnya diambil alih oleh Kementerian HAM, bukan lagi oleh Kemendagri.

Baca: Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandeg masyarakat adat rawan kriminalisasi

Selama ini, lanjut Yance, Kemendagri menerapkan pendekatan korporatis yang memposisikan pengakuan masyarakat adat sebagai pembentukan sebuah korporasi yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Kondisi ini membuat masyarakat adat dihadapkan pada proses yang sangat rumit dan berliku untuk mendapatkan pengakuan dari Negara.

“Konsekuensi dari pendekatan HAM untuk RUU Masyarakat Adat menekankan peranan
Kementerian HAM dalam proses penyusunan legislasi ini ke depan,“ ujarnya.

Ketiga, Yance melihat adanya jebakan pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui Perda dan SK Bupati, karena itu harus diganti dengan model registrasi atau pendataan.

Proses mendata masyarakat adat, ujarnya, harus disederhanakan seperti proses warga memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dengan pendekatan layanan administrasi pemerintahan demikian, bukan lagi pendekatan politik.

“Proses pendataan masyarakat adat ini menghasilkan database masyarakat adat di setiap daerah dan menjadi suatu modal dasar untuk pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas tanah adat, hutan adat, pendidikan layanan khusus, kepercayaan, dan hak kebudayaan lainnya,“ tandasnya.

Keempat, Yance juga menjelaskan “perlu mencoba untuk menyusun RUU Masyarakat Adat dengan metode omnibus. Hal ini mengingat pengaturan mengenai masyarakat telah menyebar dalam belasan undang-undang sektoral.

Yance mengingatkan, jika penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak menyentuh undang-undang sektoral lain maka ada potensi gagal menyelesaikan tumpang-tindih regulasi mengenai masyarakat adat.

Baca: Perjalanan panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR

”Ini tidak akan efektif ketika dilaksanakan di kemudian hari,” tutup Yance.

Namun, Siti Rakhma Mary dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat punya pandangan berbeda.

“Bagi saya pengakuan itu tetap menjadi hal yang terpenting. Perlindungan tanpa pengakuan tidak akan bisa berjalan dengan baik dan maksimal. Harus diakui terlebih dahulu hak Masyarakat Adat atas teritorinya.

Dia mencontohkan jika di atas wilayah adat terdapat izin konsesi milik korporasi, maka pemberian pengakuan terhadap wilayah adat tersebut tetap harus dilakukan.

Wilayah adat harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Masyarakat Adat. Jika Masyarakat Adat ingin konsesi korporasi keluar dari wilayah adatnya, maka pemerintah harus mengeluarkannya.

”Jika Masyarakat Adat menginginkannya, korporasi bisa tetap ada beroperasi, FPIC adalah syarat mutlak. Maka pengakuan wilayah adat dan perlindungan investasi tidak bisa dicampur adukkan, hal tersebut harus dipisahkan,” katanya.

Rahma juga melihat aspek restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi juga penting diatur dalam RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pemulihan atas kehilangan dan kerugian yang selama ini dialami oleh Masyarakat Adat.

Baca: Pengesahan RUU Masyarakat Adat beri kepastian hukum dan investasi

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *