Yuk! Intip Apa Isi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

Written by

in

7cloud.asia – Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (27/5/2025) Gubernur Pramono Anung memaparkan proses pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini telah diselaraskan dengan UUD 1945, Undang-Undang atau UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini juga diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Eksekutif sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung. Namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu.

Baca: Larangan merokok di ruang publik di Jakarta akan dituangkan dalam Perda

“Kebijakan ini merupakan strategi perlindungan kesehatan publik dengan pendekatan proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.

Pramono mengatakan, raperda ini tetap memberi ruang untuk merokok di tempat yang telah ditentukan secara khusus di luar Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, Eksekutif juga sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ia menyebut, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik.

Sejumlah kota itu juga telahmemberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Baca: Cara sejumlah kota wujudkan kawasan tanpa rokok

Lebih lanjut, Eksekutif juga sependapat untuk memasukkan upaya perlindungan kesehatan warga dari bahaya merokok dan paparan asap rokok, khususnya pada kelompok usia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, ke dalam Raperda.

Dalam rangka upaya pencegahan dan pembinaan, Raperda ini menyentuh aspek edukasi yang perlu diperkuat dengan berbagai strategi.

“Eksekutif sepakat mengenai perlunya strategi sosialisasi yang efektif, yang mencakup pelibatan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dalam penyuluhan serta kolaborasi dengan media lokal dan influencer digital,” lanjutnya.

Saat ini larangan merokok di ruang publik diatur dalam peraturan gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Namun aturan ini dinilai tak cukup kuat sebagai dasar hukum untuk menertibkan perokok di ruang publik.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *